Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida Dikaji, 32 Anak Divisum
Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida, 32 anak divisum, SPMB 2026, Waisak, hingga sapi kurban Presiden Prabowo.
Sejumlah calon peserta PPDB 2018 sedang mengantri untuk mendaftar sekolah, beberapa dari mereka datang ke sekolah didampingi oleh orang tua mereka, Selasa (3/7/2018). Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja.com, JOGJA- Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk SMA/SMK di DIY di DIY masih menunggu persetujuan dari Gubernur DIY.
Meski banyak orangtua yang mempertanyakan rencana penerapan aturan baru dalam PPDB, namun hingga kini Peraturan Gubernur DIY masih belum ditandatangani.
Kepala Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kota Jogja Suhartatik menyatakan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY pada PPDB untuk SMA/SMK tahun ini berencana untuk memperbarui penerapan sistem zonasi.
"Ada perbedaan zonasi tahun lalu dengan rencana tahun ini. Kalau tahun lalu jika anak masuk radius 5km dari sekolah, dia bisa masuk. Kalau tahun ini misalnya satu sekolah yang bisa masuk kelurahaan mana saja. Itu sesuai dengan SK," katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (9/5/2019).
Dengan sistem tersebut, calon pendaftar akan dilihat dulu domisilinya dekat dengan sekolah mana. Hanya saja, Tatik enggan menjelaskan lebih jauh mengenai detail sistem zonasi baru tersebut sebelum mendapatkan persetujuan dari Gubernur. Termasuk porsi bagi calon peserta dari luar Kota Jogja.
"Ya ada perubahan juga. Termasuk mutasi sekolah dari luar kota sepanjang formasinya masih ada. Tapi saya belum bisa menjawab (jumlah porsinya). Tunggu Pergub ditandatangani kemungkinan pertengahan Mei ini," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan Pergub yang diajukan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020.
Sejumlah aturan baru dalam Pergub dinilai semakin baik. Soal jalur prestasi, misalnya, jika sebelumnya yang belum terisi masih bisa diisi dengan calon lain meski nilainya tidak tinggi namun pada tahun ini ada batasan nilai minimal yang bisa menggantikan. Menurut Didik, pergantian atuan zonasi juga memperhitungkan kondisi wilayah.
Pihaknya masih memiliki waktu hingga untuk sosialisasi aturan baru terkait zonasi tersebut. Direncanakan, proses PPDB akan dimulai setelah Idulfitri. "Kalau Pergub disetujui, kami akan sosialisasi dengan kepala sekolah termasuk menginventarisir daya tampung sekolah,” ucap Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida, 32 anak divisum, SPMB 2026, Waisak, hingga sapi kurban Presiden Prabowo.
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
PSIM Jogja menang 2-1 atas Madura United di laga kandang terakhir. Van Gastel memuji permainan dominan timnya di babak pertama.
Bali United menang telak 4-1 atas Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-33 Super League 2025/2026 di Stadion Dipta.
Manchester United memastikan finis posisi ketiga Liga Inggris 2025/26 setelah menang dramatis 3-2 atas Nottingham Forest di Old Trafford.
Polresta Sleman menegaskan kasus viral Shinta Komala terdiri atas dua perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan dan aduan etik polisi.