CSR Perusahaan Bisa Dipakai Lindungi Pekerja Informal, Ini Arahan Sri Sultan
Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong CSR perusahaan dimanfaatkan untuk memperluas perlindungan Jamsostek bagi pekerja informal di DIY.
Sejumlah calon peserta PPDB 2018 sedang mengantri untuk mendaftar sekolah, beberapa dari mereka datang ke sekolah didampingi oleh orang tua mereka, Selasa (3/7/2018). Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja.com, JOGJA- Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk SMA/SMK di DIY di DIY masih menunggu persetujuan dari Gubernur DIY.
Meski banyak orangtua yang mempertanyakan rencana penerapan aturan baru dalam PPDB, namun hingga kini Peraturan Gubernur DIY masih belum ditandatangani.
Kepala Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kota Jogja Suhartatik menyatakan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY pada PPDB untuk SMA/SMK tahun ini berencana untuk memperbarui penerapan sistem zonasi.
"Ada perbedaan zonasi tahun lalu dengan rencana tahun ini. Kalau tahun lalu jika anak masuk radius 5km dari sekolah, dia bisa masuk. Kalau tahun ini misalnya satu sekolah yang bisa masuk kelurahaan mana saja. Itu sesuai dengan SK," katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (9/5/2019).
Dengan sistem tersebut, calon pendaftar akan dilihat dulu domisilinya dekat dengan sekolah mana. Hanya saja, Tatik enggan menjelaskan lebih jauh mengenai detail sistem zonasi baru tersebut sebelum mendapatkan persetujuan dari Gubernur. Termasuk porsi bagi calon peserta dari luar Kota Jogja.
"Ya ada perubahan juga. Termasuk mutasi sekolah dari luar kota sepanjang formasinya masih ada. Tapi saya belum bisa menjawab (jumlah porsinya). Tunggu Pergub ditandatangani kemungkinan pertengahan Mei ini," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan Pergub yang diajukan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020.
Sejumlah aturan baru dalam Pergub dinilai semakin baik. Soal jalur prestasi, misalnya, jika sebelumnya yang belum terisi masih bisa diisi dengan calon lain meski nilainya tidak tinggi namun pada tahun ini ada batasan nilai minimal yang bisa menggantikan. Menurut Didik, pergantian atuan zonasi juga memperhitungkan kondisi wilayah.
Pihaknya masih memiliki waktu hingga untuk sosialisasi aturan baru terkait zonasi tersebut. Direncanakan, proses PPDB akan dimulai setelah Idulfitri. "Kalau Pergub disetujui, kami akan sosialisasi dengan kepala sekolah termasuk menginventarisir daya tampung sekolah,” ucap Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong CSR perusahaan dimanfaatkan untuk memperluas perlindungan Jamsostek bagi pekerja informal di DIY.
Kimi Antonelli menjuarai GP Spanyol 2026 di Madrid setelah mengungguli Verstappen dan Norris. Ini hasil lengkap balapan F1.
Jadwal DAMRI Bandara YIA 14 September 2026 tersedia ke sejumlah tujuan dengan tarif promo Rp50.000 hingga September 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 14 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Cek jadwal Samsat Sleman lengkap, mulai Samsat Induk, drive thru, Samsat Keliling, MPP hingga layanan sore dan malam beserta syaratnya.
KPPS Pilur Gunungkidul telah terbentuk untuk 230 TPS di 31 kalurahan. Simak tugas KPPS dan jumlah pemilih pada Pilur 26 September 2026.