Advertisement

Polisi Tangkap 2 Remaja Pelaku Pengeroyokan

Kiki Luqmanul Hakim (ST16)
Jum'at, 10 Mei 2019 - 15:07 WIB
Sunartono
Polisi Tangkap 2 Remaja Pelaku Pengeroyokan Ilustrasi. - JIBI/Solopos

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – Dua remaja inisial AR, 23, remaja asal Bangunharjo, Sewon, Bantul dan juga AD, 25, asal Pendowoharjo, Bantul nekat menganiaya seorang korban menggunakan pedang hingga korban terluka parah. Keduanya pun ditangkap petugas Polsek Sewon.

Kapolsek Sewon Kompol Paimun menjelaskan penganiayaan tersebut berlangsung di Jalan Bantul pada Jumat (3/5/2019) malam hari. Setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya segera melakukan pencarian korban yang diduga akan melarikan diri.

Advertisement

“Kejadian ini sebetulnya sudah satu minggu yang lalu. Pelaku berinisial AR dan AD dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan yang hukumannya maksimal lima tahun. Korban itu merupakan temannya sendiri sebenarnya,” kata Kapolsek, Kamis (9/5).

Paimun mengatakan, kronologi tersebut berawal ketika pelaku AR meminjamkan pakaian kepada korban. Namun setelah korban mengembalikan, bentuk pakaian tersebut tidak seperti semula, lantas AR mengajak temannya AD untuk menemui korban dan melakukan penganiayaan. Hingga korban mengalami luka parah.

Dari kejadian tersebut pihak Polsek Sewon menghimbau bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati selama bulan Ramadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement