Advertisement
Polisi Tangkap 2 Remaja Pelaku Pengeroyokan
Ilustrasi. - JIBI/Solopos
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Dua remaja inisial AR, 23, remaja asal Bangunharjo, Sewon, Bantul dan juga AD, 25, asal Pendowoharjo, Bantul nekat menganiaya seorang korban menggunakan pedang hingga korban terluka parah. Keduanya pun ditangkap petugas Polsek Sewon.
Kapolsek Sewon Kompol Paimun menjelaskan penganiayaan tersebut berlangsung di Jalan Bantul pada Jumat (3/5/2019) malam hari. Setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya segera melakukan pencarian korban yang diduga akan melarikan diri.
Advertisement
“Kejadian ini sebetulnya sudah satu minggu yang lalu. Pelaku berinisial AR dan AD dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan yang hukumannya maksimal lima tahun. Korban itu merupakan temannya sendiri sebenarnya,” kata Kapolsek, Kamis (9/5).
Paimun mengatakan, kronologi tersebut berawal ketika pelaku AR meminjamkan pakaian kepada korban. Namun setelah korban mengembalikan, bentuk pakaian tersebut tidak seperti semula, lantas AR mengajak temannya AD untuk menemui korban dan melakukan penganiayaan. Hingga korban mengalami luka parah.
BACA JUGA
Dari kejadian tersebut pihak Polsek Sewon menghimbau bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati selama bulan Ramadan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Jogja, Kini Viral Kekerasan Anak di Daycare Terjadi di Aceh
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Little Aresha, Sultan Tutup Semua Daycare Tak Berizin di DIY
- Lurah se-DIY Diperkuat, Sultan Minta Dana Desa Bebas Korupsi
- Pemkab Sleman Usulkan Proyek Infrastruktur 2026, Fokus Jalan dan Pasar
- Jadwal KRL Jogja-Solo 29 April 2026, Berangkat dari Tugu 05.05 WIB
- Jadwal KRL Solo-Jogja 29 April 2026 Lengkap Semua Stasiun
Advertisement
Advertisement








