Advertisement
Disnaker Terima Aduan Pelanggaran Izin Usaha dan Aturan Tenaga Kerja Asing
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY tengah menyelidiki adanya aduan masyarakat terkait penyalahgunaan izin usaha serta pelanggaran aturan pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA).
Kepala Disnakertrans DIY, Andung Prihadi, mengatakan aduan terkait dengan peristiwa ini telah ia terima pada Rabu (15/5) lalu. Sesuai ranah kewenangannya, petugas pengawasan ketenagakerjaan mulai menindaklanjuti aduan dengan melakukan penyelidikan.
Advertisement
Tahap pertama, kata dia, petugas terlebih dahulu memeriksa berkas dokumen laporan dari masyarakat. Kemudian setelahnya, petugas memanggil pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan keterangan.
"Penyelidikan dilakukan sampai nanti ada hasilnya. Apakah benar terjadi ada dugaan pelanggaran terhadap UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan atau tidak,” kata dia, Jumat (17/5/2019)
Awalnya, dugaan terkait dengan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh Paguyuban Atmo 5 Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman, Kota Jogja. Isi aduan adalah tempat usaha yang awalnya mengajukan izin bidang furnitur di wilayah Bantul, namun ternyata dipakai untuk usaha kuliner. Selain itu, pelapor menduga juga ada pelanggaran terkait dengan tenaga kerja asing (TKA) dipekerjakan sebagai tenaga ahli di tempat usaha tersebut.
“TKA-nya satu orang. Kami sampaikan aduan ke Kantor Imigrasi, agar warga asing tahu kalau mau kerja harus mengikuti prosedur yang ada," kata Koordinator Paguyuban Atmo 5, Heruwintoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ribuan Tentara Angkatan Laut Amerika Serikat Ikuti Pelatihan di di Australia
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement