Advertisement
Disnaker Terima Aduan Pelanggaran Izin Usaha dan Aturan Tenaga Kerja Asing
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY tengah menyelidiki adanya aduan masyarakat terkait penyalahgunaan izin usaha serta pelanggaran aturan pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA).
Kepala Disnakertrans DIY, Andung Prihadi, mengatakan aduan terkait dengan peristiwa ini telah ia terima pada Rabu (15/5) lalu. Sesuai ranah kewenangannya, petugas pengawasan ketenagakerjaan mulai menindaklanjuti aduan dengan melakukan penyelidikan.
Advertisement
Tahap pertama, kata dia, petugas terlebih dahulu memeriksa berkas dokumen laporan dari masyarakat. Kemudian setelahnya, petugas memanggil pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan keterangan.
"Penyelidikan dilakukan sampai nanti ada hasilnya. Apakah benar terjadi ada dugaan pelanggaran terhadap UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan atau tidak,” kata dia, Jumat (17/5/2019)
Awalnya, dugaan terkait dengan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh Paguyuban Atmo 5 Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman, Kota Jogja. Isi aduan adalah tempat usaha yang awalnya mengajukan izin bidang furnitur di wilayah Bantul, namun ternyata dipakai untuk usaha kuliner. Selain itu, pelapor menduga juga ada pelanggaran terkait dengan tenaga kerja asing (TKA) dipekerjakan sebagai tenaga ahli di tempat usaha tersebut.
“TKA-nya satu orang. Kami sampaikan aduan ke Kantor Imigrasi, agar warga asing tahu kalau mau kerja harus mengikuti prosedur yang ada," kata Koordinator Paguyuban Atmo 5, Heruwintoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini, Mulai Jam 08.30 WIB
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Hujan Sedang hingga Lebat di Kulonprogo
- Langit Jogja dan Sekitarnya Hari Ini Diprediksi Cerah Siang-Malam
- Klasemen Sementara Porda DIY 2025, Bantul Masih Posisi Kedua
- Harga Tiket Trans Jogja Diskon 10 Persen hingga 31 Desember 2025
Advertisement
Advertisement