Advertisement

PPDB 2019: Zonasi Untungkan Sekolah Pinggiran

Uli Febriarni
Jum'at, 17 Mei 2019 - 20:52 WIB
Laila Rochmatin
PPDB 2019: Zonasi Untungkan Sekolah Pinggiran Sejumlah orang tua siswa memantau penerimaan peserta didik baru, di SMPN 1 Wonosari, Jumat (6/7/2018). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah sekolah merasa diuntungkan dengan sistem zonasi yang berlaku dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di DIY.

Kepala SMA Negeri 1 Girimulyo, Kulonprogo, Aris Suwasana, mengaku sekolah yang dia pimpin yang notabene berada di daerah pinggiran diuntungkan dengan sistem zonasi yang berlaku pada PPDB tahun ini.

Advertisement

"Sistem zonasi membuat siswa berprestasi dari zona tersebut bisa membantu meningkatkan grade sekolah. Selain itu bisa memotivasi siswa yang lain untuk ikut berprestasi," kata dia, Jumat (17/5/2019).

Hingga saat ini sekolah sudah mengetahui terbitnya Peraturan Gubernur DIY tentang PPDB 2019. Sosialisasi yang dilakukan perihal PPDB juga masih menggunakan aturan tersebut. Pasalnya petunjuk teknis (juknis) dari Disdikpora DIY masih belum turun.

Senada, Kepala SMA Negeri 1 Pakem, Sleman, Kristya Mintarja, mengatakan dengan sistem zonasi maka sekolah yang memiliki kuota 160 siswa itu bisa mendapatkan input siswa yang potensial. Karena selama ini banyak siswa potensial memilih mendaftar ke SMA di Kota Jogja. Sekolah tinggal menunggu juknis berbentuk peraturan kepala disdikpora turun untuk selanjutnya menerapkannya dalam PPDB, termasuk perihal jadwal pelaksanaan PPDB daring. "Yang penting saat ini adalah kesadaran bersama. Harapan kami pelaksanaan PPDB lancar," tuturnya.

Humas SMA Negeri 3 Jogja, Agus Santosa, menuturkan masa PPDB dimulai pada Juni 2019. Saat ini jajarannya masih menunggu Peraturan Kepala Disdikpora DIY. "Jadwal pendaftaran daring sama seperti yang diatur teknisnya dalam Peraturan Kepala Disdikpora DIY," kata dia.

Ada Perubahan
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya, menjelaskan jika pada PPDB sebelumnya zonasi dilihat dari jarak udara, untuk PPDB 2019 tidak semata-mata menghitung indikator tersebut. Selain itu jika pada 2018 satu desa bisa mendapatkan beberapa sekolah sebagai zona satu mereka, tahun ini satu sekolah mengampu beberapa desa atau kelurahan.

"Kalau tahun kemarin ada jalur khusus perpindahan domisili orang tua, sekarang tidak ada. Hanya ada jalur perpindahan tugas orang tua," tuturnya.

Ia menambahkan Pergub No.30/2019 tentang PPDB sudah ditandatangani Gubernur DIY mulai secara resmi disosialisasikan kepada sekolah-sekolah se-DIY pada Senin (20/5/2019) beserta petunjuk teknis (juknis) dari Disdikpora DIY. Di dalam juknis mengatur perihal PPDB pendidikan menengah dan khusus serta juknis pelaksanaan PPDB daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement