Advertisement
Perusahaan di Jogja Tak Bayar THR, Laporkan ke Sini
Ilustrasi THR. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Memasuki minggu kedua bulan Ramadan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY membuka Posko Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Buruh Jogja di sejumlah titik. Di posko ini, pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa mengadu dan akan dimediasi dengan perusahaannya oleh KSPSI.
Perwakilan KSPSI DIY, Patra Jatmiko, mengatakan kepada wartawan, Senin (20/5/2019), jika posko akan dibuka di empat titik, yakni Kantor DPD KSPSI DIY, Jalan Bintaran, Warung Kopi Margomulyo, Alun-Alun Utara, Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap, Condongcatur, dan satu lagi di Kulon Progo.
Advertisement
Ia menuturkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih banyak ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR, seperti keterlambatan, dibayar tapi hanya separuh, bahkan tidak dibayarkan sama sekali.
Padahal berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan, THR merupakan hak bagi pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.
Di situ juga telah diatur, THR harus di ayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Besaran THR juga telah diatur, yakni setara satu bulan upah jika masa kerja telah sampai 12 bulan, dan THR proporsional jika belum sampai 12 bulan.
Ia melanjutkan, KSPSI setiap tahun rutin membuka posko THR. Tahun lalu, tidak banyak pemerja yang mengadu, yakni 5 orang. Sedangkan pada 2017 pengadu jauh lebih banyak, yakni sekitar 100 pengadu. "Karena waktu itu pas ada perusahaan yang mem-PHK banyak pekerjanya, sekarang sudah tutup," kata dia.
Sekjend Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) DIY, Yusron, mengatakan banyak pekerja yang tidak melapor meski tidak diberi THR karena masih adanya paradigma yang memandang THR adalah bentuk kebaikan perusahaan, bukannya kewajiban.
Anggapan semacam ini membuat banyak pekerja merasa tidak masalah jika tidak menerima THR. "Paradigma ini yang kami dorong untuk diubah, agar para pekerja mengerti apa haknya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pasang Penghalang di Rel Kereta Api, Warga Dipolisikan PT KAI
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement







