Advertisement
Perusahaan di Jogja Tak Bayar THR, Laporkan ke Sini
Ilustrasi THR. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Memasuki minggu kedua bulan Ramadan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY membuka Posko Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Buruh Jogja di sejumlah titik. Di posko ini, pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa mengadu dan akan dimediasi dengan perusahaannya oleh KSPSI.
Perwakilan KSPSI DIY, Patra Jatmiko, mengatakan kepada wartawan, Senin (20/5/2019), jika posko akan dibuka di empat titik, yakni Kantor DPD KSPSI DIY, Jalan Bintaran, Warung Kopi Margomulyo, Alun-Alun Utara, Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap, Condongcatur, dan satu lagi di Kulon Progo.
Advertisement
Ia menuturkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih banyak ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR, seperti keterlambatan, dibayar tapi hanya separuh, bahkan tidak dibayarkan sama sekali.
Padahal berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan, THR merupakan hak bagi pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.
Di situ juga telah diatur, THR harus di ayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Besaran THR juga telah diatur, yakni setara satu bulan upah jika masa kerja telah sampai 12 bulan, dan THR proporsional jika belum sampai 12 bulan.
Ia melanjutkan, KSPSI setiap tahun rutin membuka posko THR. Tahun lalu, tidak banyak pemerja yang mengadu, yakni 5 orang. Sedangkan pada 2017 pengadu jauh lebih banyak, yakni sekitar 100 pengadu. "Karena waktu itu pas ada perusahaan yang mem-PHK banyak pekerjanya, sekarang sudah tutup," kata dia.
Sekjend Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) DIY, Yusron, mengatakan banyak pekerja yang tidak melapor meski tidak diberi THR karena masih adanya paradigma yang memandang THR adalah bentuk kebaikan perusahaan, bukannya kewajiban.
Anggapan semacam ini membuat banyak pekerja merasa tidak masalah jika tidak menerima THR. "Paradigma ini yang kami dorong untuk diubah, agar para pekerja mengerti apa haknya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Supermoon 5 November 2025, Waktu Terbaik dan Tips Menyaksikan
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- Begini Perjuangan Petugas Intake Jogja Jaga Suplai Air di Musim Hujan
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- BPBD Kota Jogja Siaga 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem Musim Hujan
- Jadwal DAMRI Menuju Bandara YIA, 30 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



