Advertisement
Ayunkan Sabit ke Pemotor, Remaja Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang remaja berinisal HK, 18, warga Dusun Trini, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, diamankan oleh pihak berwajib, Senin (20/5/2019) dini hari. Ia ditangkap aparat lantaran hendak menyabet Gita Ramadhan, 20, warga Dusun Denokan, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman dengan sabit. Tersangka juga merusak sepeda motor milik korban dengan senjata tajam.
Kapolsek Kalasan Kompol Imam Santoso mengatakan peristiwa itu bermula saat korban bersama teman-temannya sedang melintas di Jl. Solo-Jogja, tepatnya di Dusun Cupuwatu, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan untuk mencari tempat pemancingan, Senin dini hari. “Di saat yang bersamaan, korban disalip oleh rombongan tersangka yang berjumlah sekitar 12 orang,” kata Kapolsek, Selasa (21/5/2019).
Advertisement
Lalu, kata Kapolsek, saat itulah HK mengayunkan sabit yang sudah dipersiapkan sebelumnya ke arah korban, namun sabetan itu meleset. “Korban tidak kena [sabetan], ia kemudian langsung memacu sepeda motornya dan berhenti di depan RS PDHI Kalasan,” ujar Kapolsek, Selasa.
Saat berhenti, korban melihat rombongan tersangka. Dengan di bantu warga sekitar, korban seketika mengejar tersangka hingga ke Dusun Tegalsari, Desa Tirtomartani, Kalasan. “Saat hendak ditangkap, tersangka sempat merusak sepeda motor korban dan warga menggunakan sabit yang dibawanya. Tidak lama kemudian warga melapor ke polisi dan HK berhasil ditangkap,” lanjut Kapolsek
Kanitreskrim Polsek Kalasan, Iptu Sutarno menambahkan peristiwa tersebut terjadi karena kesalahpahaman. "Jadi tersangka berada di lokasi kejadian karena sudah janji bertemu dengan kelompok lain yang pernah menganiaya temannya. Mereka sudah janjian ingin berkelahi di Jalan Solo-Jogja, namun, disaat bersamaan korban melintas. Pelaku mengira, korban adalah orang yang telah melakukan penganiayaan terhadap temannya itu,” kata Iptu Sutarno.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HK harus mendekam di Mapolsek Kalasan dan diancam UU Darurat No/12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. "Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam dan perusakan. Sementara enam orang teman pelaku lainnya, kami kenakan wajib lapor," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Perahu Nelayan di Kulonprogo Terbalik, 2 Nelayan Selamat
- Fenomena Kemarau Basah, Petani Semin Bisa Panen Padi Setahun 3 Kali
- Baru Ada Satu, BPBD Bantul Berencana Tambah 11 EWS Banjir
- Pemohon SKCK Membeludak, Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
- EWS Tsunami di Karangwuni Berbunyi, Warga Kaitkan Kepercayaan Gaib
Advertisement
Advertisement