Advertisement
Sudah Terpilih, Caleg Bantul Diimbau Segera Rampungkan LHKPN
Ilustrasi pemilihan umum. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Setiap calon terpilih anggota DPRD Bantul wajib melaporkan harta kekayaan kepada instasi yang berwenang dalam memeriksa laporan harta kekayaan negara.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantul, Mestri Widodo mengatakan para calon anggota legislatif terpilih tersebut diberikan waktu selama tujuh hari untuk segera menyampaikan harta kekayaan. Penghitungan tujuh hari itu, kata dia, dihitung sejak hari penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Bantul terpilih. “Ini [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/LHKPN] adalah kewajiban calon anggota legislatif terpilih.,” kata Mestri, belum lama ini.
Advertisement
Apabila calon anggota legislatif terpilih tidak menyerahkan bukti tanda terima tersebut, maka KPU Bantul memastikan tak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden dan juga jajaran lainnya.
Sejauh ini, kata dia, KPU Bantul telah menyampaikan pemberitahuan tersebut secara tertulis kepada pimpinan partai politik tingkat Kabupaten terkait dengan LHKPN. “Mengingat konsekuensinya yang cukup berat bagi calon terpilih, kami berharap para Parpol dapat menyampaikan kepada para calon anggota DPRD Kabupaten,” kata Mestri.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement







