Advertisement
Sudah Terpilih, Caleg Bantul Diimbau Segera Rampungkan LHKPN
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Setiap calon terpilih anggota DPRD Bantul wajib melaporkan harta kekayaan kepada instasi yang berwenang dalam memeriksa laporan harta kekayaan negara.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantul, Mestri Widodo mengatakan para calon anggota legislatif terpilih tersebut diberikan waktu selama tujuh hari untuk segera menyampaikan harta kekayaan. Penghitungan tujuh hari itu, kata dia, dihitung sejak hari penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Bantul terpilih. “Ini [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/LHKPN] adalah kewajiban calon anggota legislatif terpilih.,” kata Mestri, belum lama ini.
Advertisement
Apabila calon anggota legislatif terpilih tidak menyerahkan bukti tanda terima tersebut, maka KPU Bantul memastikan tak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden dan juga jajaran lainnya.
Sejauh ini, kata dia, KPU Bantul telah menyampaikan pemberitahuan tersebut secara tertulis kepada pimpinan partai politik tingkat Kabupaten terkait dengan LHKPN. “Mengingat konsekuensinya yang cukup berat bagi calon terpilih, kami berharap para Parpol dapat menyampaikan kepada para calon anggota DPRD Kabupaten,” kata Mestri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
Advertisement
Advertisement