Advertisement

Sudah Terpilih, Caleg Bantul Diimbau Segera Rampungkan LHKPN

Kiki Luaqmanul Hakim
Rabu, 22 Mei 2019 - 17:37 WIB
Arief Junianto
Sudah Terpilih, Caleg Bantul Diimbau Segera Rampungkan LHKPN Ilustrasi pemilihan umum. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Setiap calon terpilih anggota DPRD Bantul wajib melaporkan harta kekayaan kepada instasi yang berwenang dalam memeriksa laporan harta kekayaan negara.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantul, Mestri Widodo mengatakan para calon anggota legislatif terpilih tersebut diberikan waktu selama tujuh hari untuk segera menyampaikan harta kekayaan. Penghitungan tujuh hari itu, kata dia, dihitung sejak hari penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Bantul terpilih. “Ini [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/LHKPN] adalah kewajiban calon anggota legislatif terpilih.,” kata Mestri, belum lama ini.

Advertisement

Apabila calon anggota legislatif terpilih tidak menyerahkan bukti tanda terima tersebut, maka KPU Bantul memastikan tak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden dan juga jajaran lainnya.

Sejauh ini, kata dia, KPU Bantul telah menyampaikan pemberitahuan tersebut secara tertulis kepada pimpinan partai politik tingkat Kabupaten terkait dengan LHKPN. “Mengingat konsekuensinya yang cukup berat bagi calon terpilih, kami berharap para Parpol dapat menyampaikan kepada para calon anggota DPRD Kabupaten,” kata Mestri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Korban Luka di UEA Tembus 217, WN Rusia Ikut Terdampak

Korban Luka di UEA Tembus 217, WN Rusia Ikut Terdampak

News
| Minggu, 05 April 2026, 04:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement