Advertisement

Kasihan Pejabatnya Berlebaran dengan Sepeda Motor, Bupati Bantul Izinkan Mobdin untuk Mudik

Ujang Hasanudin
Kamis, 30 Mei 2019 - 08:47 WIB
Nina Atmasari
Kasihan Pejabatnya Berlebaran dengan Sepeda Motor, Bupati Bantul Izinkan Mobdin untuk Mudik Ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-- Bupati Bantul Suharsono mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) membawa mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman mereka saat libur lebaran ini. Namun dengan catatan khusus untuk jarak dekat.

Jarak dekat yang dimaksud Suharsono misalnya masih dalam wilayah DIY dan Jawa Tengah. “Asalkan jangan dibawa ke Jakarta atau Surabaya atau Banyuwangi, jangan. Sing penting ora adoh-adoh [yang penting jangan jauh-jauh],” kata Suharsono, di Gedung Parasamya, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bantul, Rabu (29/5/2019).

Advertisement

Suharsono mengungkapkan alasan membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik ASN karena berdasarkan kearifan lokal. Tahun-tahun sebelumnya ASN di Bantul juga dibolehkan membawa pulang mobil dinas saat libur lebaran. Suharsono pun tidak mempersoalkan mobil dinas dibawa pulang selama masih dalam jarak dekat.

Ia mencontohkan camat yang tidak semuanya memiliki mobil pribadi, “Mesakke, bodo-bodo kok malah numpak motor [kasihan, lebaran kok malah naik motor],” ucap Suharsono.

Kendati demikian pensiunan Polri berpangkat Komisaris Besar ini mewanti-wanti ASN yang membawa pulang mobil dinas agar merawatnya sebagaimana merawat mobil pribadi. Jika ada kerusakan, ASN yang menggunakan mobil dinas harus memperbaikinya mobil dinas tersebut dengan uang pribadi. Demikian pengisian bahan bakar kendaraan juga harus melalui uang pribadi.

Selain itu plat nomor merah yang menempel pada mobil dinas, kata Suharsono, tidak diperkenankan untuk diganti. “Plat nomor tetap harus merah ga boleh diganti, ada sanksinya,” tandas Suharsono.

Pada libur lebaran tahun lalu, Suharsono juga membolehkan ASN untuk membawa pulang mobil dinas. Kebijakan Suharsono ini tentu bertentangan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pejabat negara menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam

News
| Sabtu, 27 April 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement