Advertisement

Libur Lebaran, Saber Pungli Bidik Kawasan Wisata

Ujang Hasanudin
Kamis, 30 Mei 2019 - 15:07 WIB
Sunartono
Libur Lebaran, Saber Pungli Bidik Kawasan Wisata TPR Induk Pantai Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul. - Harian Jogja/Arief Junianto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten bantul dan Kepolisian Resor bantul memfokuskan pengamanan lebaran ke akawasan wisata, karena Bantul menjadi salah satu tujuan wisata. Selain pengamanan langsung, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Bantul juga akan disebar di kawasan objek wisata untuk memberi keamanan dan kenyamanan wisatawan dari pungutan liar.

Pemkab dab polisi mewanti-wanti pengelola wisata dan pengelola parkir di kawasan wisata agar tidak melakukan praktik aji mumpung saat libur lebaran ini, “Pokoknya retribusi wisata dan parkir kami wanti-wanti,” kata Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan, dalam juma pers persiapan pengamanan lebaran di Gedung parasamya, Komplek Pemerintahan Kabupaten Bantul, Rabu (29/5/2019).

Advertisement

Sahat mengatakan sudah menyiapkan tim saber pungli untuk memantau kawasan wisata. Ia menyatakan tidak akan segan menindak praktik curang dan pungutan liar baik dalam penarikan retribusi wisata maupun penarikan retribusi parkir, “Nanti kalau ada bukti lengkap akan kami ajukan ke persidangan,” tegas Sahat. Ia juga meminta masyarakat untuk menyampaikan kepada Tim Saber Pungli jika menemukan ada praktik curang atau menaikkan tarit retribusi wisata dan parkir yang tidak sesuai aturan.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Bantul, Suharsono juga menegaskan perlunya peningkatan pengawasan soal tarif parkir. Sebab tarif parkir yang tinggi diakuinya bisa membuat wisatawan kapok untuk datang kembali ke Bantul. “Jangan sampai ada tarif parkir Rp50.00-100.000 itu di Parangtritis,” kata Suharsono. Pihaknya sudah meminta dinas terkait untuk menerjunkan tim pengawasan.

Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Aris Suharyanta mengatakan instansinya juga sudah menyiapkan tim pemantau lokasi-lokasi parkir di tepi jalan dan objek wisata. Ada dua tim yang setiap timnya sebanyak empat orang yang akan memantau secara bergantian. Menurut dia tarif parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Aturan tarif parkir masih sama dengan tahun sebelumnya.

Sebelumnya Aris mengatakan terdapat dua tarif parkir di Bantul, yakni parkir di tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir (TKP). Kedua jenis parkir diatur dalam Perda Nomor 19/2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara tarifnya diatur dalam dua peraturan berbeda.

Tarif parkir di TJU sesuai Peraturan Bupati Nomor 77/2017 untuk sepeda motor sekali parkir Rp2.000, mobil Rp3.000, dan bus Rp6.000. Sementara tarif parkir di tempat wisata masuk dalam jenis parkir TKP wisata dengan ketentuan tarif parkir motor Rp3.000 untuk sekali parkir, mobil Rp5.000, dan bus Rp10.000. Kendaraan roda enam lebih dikenai tarif Rp15.000.

Selain lokasi wisata, kata Aris, penyelenggara parkir TKP juga di pasar, puskesmas, dan rumah sakit milik pemerintah dengan ketentuan tarif Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 mobil, dan bus Rp5000. Selebihnya kendaraan yang melebihi enam roda Rp6.000.

Menurut Aris jika ada tarif parkir melebihi ketentuan dalam Perda berarti ilegal, "Itu bisa ditindak," kata dia. Penindakan tidak hanya melalui Perda soal perparkiran, namun bisa diancam pidana pungutan liar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement