Advertisement

Pengusaha Keberatan Malioboro Bebas Kendaraan, Pemda DIY : Belum Apa-Apa Sudah Ditolak

Abdul Hamied Razak
Minggu, 09 Juni 2019 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Pengusaha Keberatan Malioboro Bebas Kendaraan, Pemda DIY : Belum Apa-Apa Sudah Ditolak Pelancong menikmati suasana sore di Jalan Malioboro, Jogja, Senin (18/06/2018). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah berharap uji coba kawasan Malioboro bebas dari kendaraan bermotor bisa berjalan lancar pada 18 Juni mendatang.

Wakil Walikota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan rencana Malioboro bebas dari kendaraan bermotor tidak perlu ditolak. Apalagi rencana yang akan digelar pada 18 Juni mendatang masih dalam tahap uji coba. Dari uji coba itu, katanya, Pemerintah akan mendapatkan input (masukan) untuk dijadikan dasar membuat kebijakan. "Dan hasil uji coba akan didiskusi bersama termasuk dengan para pelaku usaha di Malioboro. Jadi tidak perlu ditolak dulu," katanya kepada Harianjogja.com, Minggu (9/6/2019).

Advertisement

Baginya, uji coba tersebut dilakukan untuk mengetahui bagaimana cara penerapan manajemen lalu lintas di sekitar Malioboro. Termasuk, berapa lama prosesnya dan sebagainya. Pemkot, katanya, saat ini sudah menyiapkan konsep bagaimana penataan Malioboro ke depan. "Memang perlu waktu, biaya dan dukungan semua pihak, untuk semakin menguatkan Malioboro sebagai destinasi utama di Jogja," katanya.

Pemkot, lanjut Heroe, memahami munculnya penolakan tersebut. Sebab untuk mengenalkan rute baru perlu waktu dan membiasakan sehingga penerapan sepenuhnya larangan kendaraan bermotor masuk kawasan Malioboro perlu beberapa tahapan. Perlu beberapa tahapan dan perlu melalukan pembiasaan jalur dan rute baru yang disiapkan.

"Yang penting jangan berhenti berinovasi dan berubah. Karena di masa ini yang tidak berubah menyesuaikan dengan perkembangan zaman, akan segera tertinggal jauh dari yang sudah menyiapkan perubahan. Jogja punya rencana untuk merawat dan menjaga serta merubah. Jadi dinamis," katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Dishub DIY Sigit Sapto Rahardjo. Menurutnya uji coba tersebut masih akan dievaluasi. Diakui Sigit, jika sosialisasi belum mendetail karena Dishub perlu evaluasi dan masukan setelah uji coba dilakukan. "Lah belum uji coba kok sudah ditolak. Kalau sosialisasi kurang mendetail sehingga kami harus mengetahui masalah-masalah di lapangan seperti apa. Kalau ada yang menolak kami pahami, karena memang ini membutuhkan uji coba," urainya.

Dishub DIY, katanya, sudah berkoordinasi dengan Pemkot terkait rencana uji coba tersebut. Teknis pelaksanaannya, kata Sigit, menjadi wewenang Pemkot. Meski begitu, Dishub DIY tetap akan membackup pelaksanaan uji coba Malioboro bebas kendaraan bermotor pada 18 Juni mendatang. "Kesiapan kantong parkir juga sudah kami koordinasikan karena ini sangat penting," katanya.

Sebelumnya, Ketua PPMAY Sadana Mulyono mengatakan rencana Malioboro bebas kendaraan bermotor mereka tolak karena selama ini tidak pernah dilibatkan untuk membahas kebijakan yang diambil pemerintah. Padahal mereka (PPMAY) juga merasakan dampak dari kebijakan yang dilakukan. "Kami tidak setuju dengan pembebasan kendaraan bermotor di Malioboro. Selain kami tidak pernah diajak rembuk, kami resah dengan kebijakan tersebut," katanya saat gelar jumpa pers di Hotel Pesona Malioboro, Sabtu (1/6/2019).

Menurutnya, banyak pertanyaan yang muncul ketika uji coba Malioboro bebas kendaraan bermotor digelar. Mulai akses masuk para pemilik toko, pelanggan dan pengunjung Malioboro, kendaraan mereka akan diparkir di mana? "Kalau parkir di Abubakar Ali, kemudian mau belanja di lokasi (Malioboro) yang tengah. Mau nggak berjalan kaki? Intinya rencana tersebut membuat meresahkan kami. Penghasilan akan turun sekitar 50%," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement