Advertisement
Surat Edaran Siswa SD Wajib Pakai Jilbab di Gunungkidul Viral di Media Sosial
Surat edaran wajib berjilbab bagi siswa SD di Gunungkidul yang viral di media sosial. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Surat edaran yang mewajibkan siswi baru mengenakan jilbab di salah satu SD di Gunungkidul viral di media sosial.
Surat yang diterbitkan oleh kepala sekolah pada 18 Juni itu memuat empat hal. Pertama, pada tahun pelajaran 2019/2020, siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim. Kedua, Bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan yang mau ganti seragam muslim. Ketiga, pada tahun pelajaran 2020/2021 semua siswa wajib berpakaian muslim. Terkahir surat itu menyertakan contoh gambar pakaian muslim yang wajib dikenakan siswa.
Advertisement
Antara lain untuk siswa putri wajib mengenakan jilbab, baju dan rok panjang. sedangkan putra mengenakan baju pendek dan celana panjang.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul membenarkan kabar yang viral tersebut. Surat itu dikeluarkan oleh Kepala SDN Karangtengah III, Kecamatan Wonosari.
BACA JUGA
Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid, menegaskan jika surat edaran tersebut merupakan kesalahan redaksi dari pihak sekolah. Oleh karena itu, jajarannya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk merevisinya.
"Sudah direvisi bahwa yang dianjurkan berbusana muslim ialah yang beragama Islam," kata dia kepada Harianjogja.com, Senin (24/6/2019)
Lebih lanjut Bahron menjelaskan, malam ini ia sudah mengklarifikasi dan besok akan mengedarkan revisi. Ia mengetahui surat edaran tersebut dari media sosial.
"Setelah beredar ke mana-mana saya segera panggil korwil yang bertanggungjawab," ujarnya.
Menurutnya, meskipun siswa dan siswi beragama muslim, namun tidak diwajibkan memakai seragam busana muslim seperti yang dinyatakan dalam surat edaran. "Tidak seperti itu aturannya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Pantau Anjloknya IHSG, Dugaan Gorengan Saham Disorot
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kerugian Akibat Kebakaran di Sleman 2025 Capai Rp1,38 Miliar
- Antisipasi Cuaca Ekstrem, Bantul Siapkan BTT untuk Bencana
- KRL Jogja-Solo Normal, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Jumat 30 Januari
- Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 30 Januari, Permudah Mobilitas Warga
- Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
Advertisement
Advertisement




