Advertisement
Kasus Penahanan Ijazah di DIY Capai Ratusan, Sejumlah Lembaga Buka Pengaduan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Penahanan ijazah di DIY yang sebenarnya sudah dilarang sesuai Perda DIY No. 10/2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan, namun masih sering terjadi. Kasus penahanan ijazah di DIY pada 2018 mencapai ratusan.
Untuk mengantisipasi fenomena ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JJogja, AKSARA, Sarang Lidi, IDEA, PUNDI dan Satu Nama, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY), membuka Posko Pengaduan untuk Pungutan Liar oleh Sekolah se-DIY di kantornya masing-masing.
Advertisement
Sekretaris Sarang Lidi, Yuliani Putri Sunarti, mengatakan praktrk penahanan ijazah setiap tahun tidak pernah berkurang, justru bertambah. Ia melihat, banyak sekolah yang menyamarkan istilah pungutan dengan sumbangan. “Padahal kalau sumbangan seharusnya tidak wajib, jadi itu namanya pungutan,” katanya, Senin (24/6/2019).
Kasus penahanan ijazah masih marak terjadi, pada 2018, pihaknya menemui praktek penahanan ijazah sebanyak 246 kasus di satu SMK. Lalu untuk SMA 46 kasus juga dalam satu sekolah. “Ini hanya DIY yang notabene pusat pendidikan, saya bayangkan sekolah lain di luar jawa,” ungkapnya.
Menurutnya, masalah akademik tidak bisa disangkutkan dengan masalah keuangan. Jika sekolah sampai menahan ijazah, itu sama saja dengan sekolah menggelapkan ijazah dan bisa berujung pada pidana. Sebab Ijazah merupakan dokumen negara, dan yang boleh menyimpannya adalah yang memiliki nama di ijazah tersebtu.
Ia juga melihat penahanan ijazah sebagai pelanggaran HAM, sebab anak yang ijazahnya ditahan tidak tidak bisa bekerja untuk merubah nasibnya. “Jadi siswa-siswa yang ijazahnya ditahan, diambil saja tidak apa apa, kalau tidak boleh sama sekolah, silakan ke posko, nanti kami dampingi,” ungkapnya.
Ia menyebutkan dana BOS untuk SMK satu tahun Rp4,2 juta, untuk SMA Rp3,5 juta, untuk SMP Rp1,5 juta. Menurutnya, jumlah ini sudah lebih dari cukup, jika memang masih belum cukup ia akan membantu sekolah komunikasi dengan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
- Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
Advertisement
Advertisement