Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Caption Kasat Res Narkoba Polresta Jogja (tengah) menunjukkan barang bukti pil Yarindu dalam kemasan, Selasa (25/6/2019). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA- Pada bulan Juni ini, Sat Res Narkoba Polresta Jogja mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya dan satu kasus miras tak berizin.
Pada kasus pertama petugas menangkap BAY yang sekitar satu bulan lalu berada di Titik Nol Km, dan ditangkap di wilayah Potorono, Banguntapan, Bantul, pada Jumat (14/6/2019).
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus rokok yang berisi satu bungkus plastik klip berisi delapan butir pil Yarindo. Kasus kedua, petugas mengamankan MR dan SB di sebuah Indomaret di Kelurahan Bener, Tegalrejo, pada Sabtu (15/6/2019), sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan pada Minggu (16/6/2019) di kediaman MR, ditemukan barang bukti berupa satu buah tutup botol bertuliskan Sinde dengan dua lubang diatasnya, satu buah pipet kaca, satu kaleng bertuliskan Mintz yang di dalamnya terdapat satu buah pipet bekas pemakaian sabu, satu bungkus rokok berisi empat buah potongan sedotan dan pipet kaca.
“Saat digeledah, MR mengaku baru saja menggunakan sabu bersama SB. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Jogja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, Kompol Cahyo Wicaksono kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Adapun untuk kasus miras, Kompol Cahyo dan timnya mengamankan penjual miras tanpa ijin berinisial BAJ pada Jumat (21/6/2019), di daerah Mergangsan, sekitar pukul 13.00 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 25 botol ukuran besar berisi miras jenis ciu dan delapan botol ukuran kecil miras jenis yang sama. “Besok rencana hari Kamis akan kami lakukan sidang tipiring untuk yang bersangkutan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Arsenal juara Liga Inggris 2026 setelah Manchester City ditahan Bournemouth 1-1. The Gunners akhiri penantian gelar selama 22 tahun.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.