Advertisement

Ini Sejumlah Kasus Narkoba dan Miras yang Diungkap Polresta Jogja Selama Bulan Juni 2019

Lugas Subarkah
Rabu, 26 Juni 2019 - 01:17 WIB
Nina Atmasari
Ini Sejumlah Kasus Narkoba dan Miras yang Diungkap Polresta Jogja Selama Bulan Juni 2019 Caption Kasat Res Narkoba Polresta Jogja (tengah) menunjukkan barang bukti pil Yarindu dalam kemasan, Selasa (25/6/2019). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pada bulan Juni ini, Sat Res Narkoba Polresta Jogja mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya dan satu kasus miras tak berizin.

Pada kasus pertama petugas menangkap BAY yang sekitar satu bulan lalu berada di Titik Nol Km, dan ditangkap di wilayah Potorono, Banguntapan, Bantul, pada Jumat (14/6/2019).

Advertisement

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus rokok yang berisi satu bungkus plastik klip berisi delapan butir pil Yarindo. Kasus kedua, petugas mengamankan MR dan SB di sebuah Indomaret di Kelurahan Bener, Tegalrejo, pada Sabtu (15/6/2019), sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan pada Minggu (16/6/2019) di kediaman MR, ditemukan barang bukti berupa satu buah tutup botol bertuliskan Sinde dengan dua lubang diatasnya, satu buah pipet kaca, satu kaleng bertuliskan Mintz yang di dalamnya terdapat satu buah pipet bekas pemakaian sabu, satu bungkus rokok berisi empat buah potongan sedotan dan pipet kaca.

“Saat digeledah, MR mengaku baru saja menggunakan sabu bersama SB. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Jogja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, Kompol Cahyo Wicaksono kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

Adapun untuk kasus miras, Kompol Cahyo dan timnya mengamankan penjual miras tanpa ijin berinisial BAJ pada Jumat (21/6/2019), di daerah Mergangsan, sekitar pukul 13.00 WIB.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 25 botol ukuran besar berisi miras jenis ciu dan delapan botol ukuran kecil miras jenis yang sama. “Besok rencana hari Kamis akan kami lakukan sidang tipiring untuk yang bersangkutan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement