Advertisement
Disdikpora Peringatkan Sekolah di DIY Tak Wajibkan Siswa Berbusana Muslim
Surat edaran wajib berjilbab bagi siswa SD di Gunungkidul yang viral di media sosial. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora DIY), Kadarmanta Baskara Aji menilai kepala sekolah SDN III Karangtengah, Gunungkidul bersalah, atas kebijakan berseragam muslim yang diwajibkan kepada peserta didik baru 2019/2020.
"Itu kepalanya [kepala sekolah] salah itu bikin begitu. Saya sudah tanya dan sampaikan kepada kepala Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, supaya segera ditindaklanjuti. Kemudian menyosialisasikan kepada kepala sekolah lain, agar tidak melakukan hal yang sama. Jadi kepala sekolahnya yang salah," ujarnya, Selasa (25/6/2019).
Advertisement
Ia menambahkan, perihal sanksi atau tindak lanjut bagi kepala sekolah yang bersangkutan, menjadi wewenang Kepala Disdikpora Kabupaten Gunungkidul. Apalagi, hal itu belum terlaksana, melainkan baru berbentuk surat edaran.
Untuk mengantisipasi hal tersebut di jenjang SMA/K, Disdikpora DIY telah menyampaikan kepada kepala sekolah, agar tidak melakukan hal tersebut. Begitu juga dengan masing-masing kepala dinas kabupaten dan kota juga sudah melakukan hal yang sama.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wisata Candi Prambanan Tutup Total Saat Perayaan Nyepi Saka 1948
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arus Tol Jogja-Solo Naik, Puncak Diprediksi 18 Maret
- Arus Mudik Kulonprogo 2026 Lancar, Pemudik Lebih Memilih Jalur Utara
- Sampah Lebaran Diprediksi Naik 20 Persen, DLH Jogja Siapkan Strategi
- Menkeu: Harga BBM Bisa Ditahan hingga Akhir 2026
- Mudik Lebaran, PMI DIY Kerahkan 20 Ambulans dan 31 Pos Siaga
Advertisement
Advertisement







