Advertisement
Waspada, Rumah Indekos Kian Diincar Maling, Ini Salah Satu Korbannya
Ilustrasi. - Hengky Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Rumah dan kamar indekos masih jadi lahan subur bagi pencuri. Salah satunya adalah yang terjadi di salah satu rumah indekos milik Suharyanto, di Dusun Kronggahan, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Sleman.
Kanitreskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Mei lalu. Pelakunya, kata dia, adalah H, 23, warga Samarinda, Kalimantan Timur. “Pelakunya ada dua, H dan A. Sejauh ini baru H yang berhasil kami ringkus. Sedangkan A yang identitasnya sudah kami kantongi, terus kami buru,” kata dia, Kamis (4/7/2019).
Advertisement
Tito menjelaskan saat beraksi A dan H datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi, H lantas masuk ke dalam rumah indekos tersebut lalu menggondol laptop dan kamera milik korban. “Sementara A bertugas menunggu di sepeda motor dan berjaga-jaga. Setelah mencuri laptop dan kamera, keduanya lantas melarikan diri. Korban yang sadar laptop dan kameranya hilang langsung melaporkan kepada kami,” ucap dia.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan closed circuit television (CCTV) yang ada di sekitar lokasi, terlihat jelas pelaku datang bersama dua orang. Berdasarkan hasil rekaman kamera pengintai itu, polisi segera mengejar kedua pelaku. “Akhirnya H berhasil kami tangkap akhir pekan lalu di depan bilik ATM [anjungan tunai mandiri] Kampus UTY. Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita barang bukti yang dicurinya. Sedangkan pelaku A yang berhasil melarikan diri, kami imbau agar segera menyerahkan diri karena identitas sudah kami ketahui,” kata Iptu Tito.
BACA JUGA
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di rumah atau kamar indekos agar lebih berhati-hati. “Biasakan mengunci pintu. Selain itu berinteraksi dengan warga sekitar juga perlu dilakukan,” ucap dia. Kini, atas perbuatannya, H harus mendekam di Mapolsek Gamping. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KJRI Jeddah: Jemaah Umrah Korban Bus Terbakar Pulang 31 Maret
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Prakiraan Cuaca Sabtu 28 Maret Hujan Ringan Merata di DIY
Advertisement
Advertisement





