Advertisement
Rumah Ibadah yang Didirikan Sitorus di Bantul Ternyata Pernah Dirobohkan Orang Tak Dikenal

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Warga Bandut Lor RT 34, Desa Argorejo, Sedayu, Bantul, memprotes rumah yang ditempati Pendeta Tigor Yunus Sitorus menjadi rumah ibadah. Sementara Sitorus mengaku tidak ada yang salah, bahkan rumah ibadah yang dibangun tersebut sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu.
“IMB terbit pada 15 Januari 2019. Kalau pengajuannya 2017,” kata Sitorus, saat ditemui di kediamannya, Selasa (9/7/2019). Sitorus sudah tinggal di Dusun Bandut Lor sejak sekitar 2003 lalu. sebelumnya ia tinggal mengontrak di Griya Kencana Perma yang masih di sekitar Dusun Bandut Lor. Saat di Griya Kencana Permai selama tiga tahun tempat tinggalnya juga dijadikan sebagai tempat ibadah.
Advertisement
Pada 2002 membeli lahan di Dusun Bandut Lor tepatnya di RT 34. Lahan seluas 335 meter persegi itu ia jadikan sebagian untuk rumah tinggal dan sudah memiliki IMB sejak 2003 lalu. Sisanya seluas sekitar 105 meter ia gunakan untuk tempat ibadah sepekan sekali dengan jumlah jemaah mencapai 50 orang. Selain sebagai tempat ibadah, bangunan tersebut juga kerap dimanfaatkan sebagai tempat bermain musik warga sekitar.
Sejak dibangun pada 2003, kata Sitorus, bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah itu sempat dirobohkan orang tak dikenal. Namun ia tidak mempersoalkannya. Tidak lama ia mendapat panggilan mediasi di kantor Desa Argorejo. Dalam mediasi 2003 lalu tersebut ia disodorkan selembar kertas berisi kesepakatan untuk menghentikan pembangunan rumah ibadah.
Ia terpaksa mendatanganinya kesepakatan yang dibuat sepihak tersebut, “Kesepakatan itu bukan saya yang membuat tapi [dipaksa] harus sepakat. Saya minta kopiannya juga tidak dikasih,” ujar Sitorus.
Setelah mereda, penolakan kembali muncul pada Sabtu (6/7/2019) pekan lalu dalam forum rapat RT di rumah ketua RT 34. Daam forum tersebut ia dianggap telah melanggar kesepakatan 2003. Ayah dari dua anak inipun bingung karena beberapa warga yang menolak selama ini dikenal baik. Bahkan ketua RT terkadang berlatih musik bersama.
Sitorus menyadari IMB rumah ibadah yang sudah terbit belum disosialisasikan kepada warga sekitar. Ia masih menunggu waktu yang tepat. Sitorus heran alasan warga yang tidak membolehkan adanya gereja di Dusun Bandut Lor. Padahal beribadah adalah hak semua orang yang dijamin undang-undang.
Soal adanya penolakan ia menyerahkan pada prosedur hukum, “Aktivitas ibadah tetap dilanjutkan, cuma nanti mungkin akan minta pengawalan,” ujar Sitorus.
Sementara itu, Hanif Suprapto, salah satu warga penolak adanya rumah ibadah Gereja Pantekosta Indonesia tersebut mengatakan keberatan warga karena sejak awal kesepakatannya rumah yang ditempati Sitorus adalah untuk tempat tinggal dan bukan untuk rumah ibadah. Ia juga menuding IMB yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bantul cacat karena warga tidak dimintai persetujuan.
Bahkan ia mengaku sudah mengecek sendiri ke desa dan kecamatan bahwa rumah Sitorus izinnya untuk tempat tinggal. Hanif mengaku warga merasa dikhianati. “Penolakan kami berdasarkan aspirasi warga. Kami taat hukum. Syarat pendirian ibadah harus ada jamaah. Kami tak berdasarkan emosi, tapi ada dasar,” kata Hanif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hamas Bakal Umumkan Soal Keputusan Gencatan Senjata di Gaza Setelah Konsultasi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
- Anggota Polsek Imogiri Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Beruntun di Banguntapan Bantul
- Uji Coba Lantip di Jogja, Roda Empat Paling Sering Langgar Batas Kecepatan
- Wujudkan Kulonprogo Ramah Bagi Penyandang Disabilitas, Pemkab Gandeng SIGAB
- Sudah 300 Ribu Eksemplar Buku Terjual di BBW Books Jogja 2025, Masih Ada Waktu 3 Hari
Advertisement
Advertisement