Advertisement

Pemkab Sleman Akan Hapus Denda PBB P2 Periode 2013-2025

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 27 Agustus 2025 - 23:47 WIB
Jumali
Pemkab Sleman Akan Hapus Denda PBB P2 Periode 2013-2025 Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berencana menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sedang membuat draft Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman menindaklanjuti rencana itu.

Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar, mengatakan penghapusan denda PBB P2 akan dilakukan pada 2025. Padahal target pendapatan dari PBB P2 di APBD Perubahan 2025 dinaikkan Rp3,6 miliar. Perihal target PAD 2026 dari pajak, BKAD menarget Rp1,2 triliun.

Advertisement

“Khusus target PAD dari komponen PBB P2 tahun depan itu Rp90 miliar,” kata Abu dihubungi, Rabu (27/8/2025).

BACA JUGA: Kronologi Keracunan MBG di Berbah Sleman

Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman, Safirta Harya Rekyani, mengatakan SK Bupati Sleman sudah ditandatangani per Rabu (27/8). Hanya, dia belum tahu apakah SK itu sudah mendapat nomor register atau belum.

Safirta menerangakan semua sanksi administratif denda PBB P2 periode 2013 – 2025 akan dihapus pada periode 1 September – 30 November 2025. Artinya, semua wajib pajak (WP) yang membayar utang pajak pada periode itu tidak akan dikenakan sanksi administrasi denda.

“Kala besaran denda yang kami bebaskan berapa rupiah belum bisa matur; yang jelas WP PBB yang membayar di luar periode itu akan terkena sanksi denda administrasi lagi seperti biasa,” kata Safirta.

Bupati Sleman, Harda Sleman, mengatakan dia memang sempat berencana menghapus denda PBB P2. Rencana itu yang kemudian disampaikan ke BKAD Sleman. BKAD lantas menghitung segala potensi akibat penghapusan denda.

“Pajak itu beban masyarakat, untuk memustuskan naik atau tidak atau kalau naik ya naik berapa lihat kemampuan masyarakat; yang jelas kalau sudah ditetapkan bisa mampu bayar,” kata Harda.

Dia juga sempat menyinggung insentif untuk petani tanpa menjelaskan secara detail insentif yang dimaksud.

Kepala Bidang Tanaman Pangan DP3 Sleman, Siti Rochayah, memang sempat menjelaskan draft/ rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sleman tentang pemberian insentif kepada petani yang memiliki lahan masuk dalam LP2B sudah ada. Hanya saja, Raperbup ini belum juga disahkan hingga saat ini.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Bupati Pati Sudewo Ditanya KPK Soal Aliran Dana Kasus DJKA Kemenhub

Bupati Pati Sudewo Ditanya KPK Soal Aliran Dana Kasus DJKA Kemenhub

News
| Rabu, 27 Agustus 2025, 22:57 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement