Advertisement
Gara-Gara Surat dari MK, Penetapan Caleg Terpilih Masih Belum Pasti

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul hingga saat ini belum bisa memastikan kapan waktu penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2019. Lembaga penyelenggara pemilu ini masih surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pangajuan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan jajarannya masih menunggu surat register dari MK yang menjadi dasar dalam proses penetapan caleg terpilih. “Selama belum ada surat dari MK, maka penetapan belum bisa dilakukan. Yang jelas, sampai hari ini [kemarin] kami masih menungu surat itu,” kata Hani, Kamis (11/7/2019).
Advertisement
Menurut dia, surat dari MK merupakan hal yang wajib. Pasalnya, sesuai dengan edaran dari KPU RI, KPU di daerah dilarang menetapkan Dewan terpilih sebelum adanya surat tersebut. “Gara-gara surat ini kami batal menetapkan Dewan terpilih beberapa waktu lalu. Padahal kami telah menyewa tempat dan menyebarkan undangan untuk acara tersebut,” katanya.
Hani berharap surat dari MK segera turun sehingga tidak mengganggu persiapan pelantikan caleg terpilih di DPRD Gunungkidul. “Setelah surat keluar KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan caleg terpilih,” ujarnya.
Sekretaris DPD PAN Gunungkidul, Anwarudin, mengaku masih menunggu undangan resmi dari KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2019. Menurut dia jajarannya sudah pernah mendapatkan undangan penetapan namun tidak dibatalkan karena ada penundaan dari KPU Gunungkidul. “Kami sudah datang ke acara penetapan, tapi sebelum penetapan diumumkan, KPU memutuskan menunda dengan dalih surat dari MK belum keluar,” kata Anwarudin.
Dia berharap agar penetapan segera dilakukan sehingga ada kepastian terkait dengan hasil pemilu. Ia tidak menampik, pada saat ini partai bisa menghitung terkait dengan hasil kursi yang diraih. Meski demikian, penghitungan tersebut tidak bisa jadi acuan karena keputusan resmi berada di tangan KPU,” katanya.
Ketua DPD PKS Gunungkidul, Ari Siswanto, mengaku tidak mempermasalahkan adanya penundaan penetapan caleg terpilih asal ada alasan kuat terkait dengan penundaan tersebut. “Selama alasan penudaan dari KPU bisa dipertanggungjawabkan, mau bagaimana lagi kami hanya bisa menunggu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement