Advertisement
Gara-Gara Surat dari MK, Penetapan Caleg Terpilih Masih Belum Pasti
Ilustrasi. - Bisnis Indonesia/ Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul hingga saat ini belum bisa memastikan kapan waktu penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2019. Lembaga penyelenggara pemilu ini masih surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pangajuan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan jajarannya masih menunggu surat register dari MK yang menjadi dasar dalam proses penetapan caleg terpilih. “Selama belum ada surat dari MK, maka penetapan belum bisa dilakukan. Yang jelas, sampai hari ini [kemarin] kami masih menungu surat itu,” kata Hani, Kamis (11/7/2019).
Advertisement
Menurut dia, surat dari MK merupakan hal yang wajib. Pasalnya, sesuai dengan edaran dari KPU RI, KPU di daerah dilarang menetapkan Dewan terpilih sebelum adanya surat tersebut. “Gara-gara surat ini kami batal menetapkan Dewan terpilih beberapa waktu lalu. Padahal kami telah menyewa tempat dan menyebarkan undangan untuk acara tersebut,” katanya.
Hani berharap surat dari MK segera turun sehingga tidak mengganggu persiapan pelantikan caleg terpilih di DPRD Gunungkidul. “Setelah surat keluar KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan caleg terpilih,” ujarnya.
Sekretaris DPD PAN Gunungkidul, Anwarudin, mengaku masih menunggu undangan resmi dari KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2019. Menurut dia jajarannya sudah pernah mendapatkan undangan penetapan namun tidak dibatalkan karena ada penundaan dari KPU Gunungkidul. “Kami sudah datang ke acara penetapan, tapi sebelum penetapan diumumkan, KPU memutuskan menunda dengan dalih surat dari MK belum keluar,” kata Anwarudin.
Dia berharap agar penetapan segera dilakukan sehingga ada kepastian terkait dengan hasil pemilu. Ia tidak menampik, pada saat ini partai bisa menghitung terkait dengan hasil kursi yang diraih. Meski demikian, penghitungan tersebut tidak bisa jadi acuan karena keputusan resmi berada di tangan KPU,” katanya.
Ketua DPD PKS Gunungkidul, Ari Siswanto, mengaku tidak mempermasalahkan adanya penundaan penetapan caleg terpilih asal ada alasan kuat terkait dengan penundaan tersebut. “Selama alasan penudaan dari KPU bisa dipertanggungjawabkan, mau bagaimana lagi kami hanya bisa menunggu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kutoarjo Bisa Cek Jadwal Prameks ke Jogja Kamis 19 Maret 2026
- Cek Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Keberangkatan Kamis 19 Maret 2026
- Jadwal KRL Palur Jogja Kamis 19 Maret 2026 Dimulai Pukul 04.55 WIB
- Sleman Siap Sambut Ledakan Wisatawan Lebaran 2026
- KRL Jogja Solo Siapkan 12 Jadwal Keberangkatan pada 19 Maret 2026
Advertisement
Advertisement









