Skema Droping Air di Gunungkidul Berubah, Kapanewon Jadi Prioritas
BPBD Gunungkidul mengubah skema droping air bersih dengan memprioritaskan anggaran kapanewon menghadapi kemarau panjang 2026.
Ilustrasi. /Bisnis Indonesia- Nurul Hidayat
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul hingga saat ini belum bisa memastikan kapan waktu penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2019. Lembaga penyelenggara pemilu ini masih surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pangajuan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan jajarannya masih menunggu surat register dari MK yang menjadi dasar dalam proses penetapan caleg terpilih. “Selama belum ada surat dari MK, maka penetapan belum bisa dilakukan. Yang jelas, sampai hari ini [kemarin] kami masih menungu surat itu,” kata Hani, Kamis (11/7/2019).
Menurut dia, surat dari MK merupakan hal yang wajib. Pasalnya, sesuai dengan edaran dari KPU RI, KPU di daerah dilarang menetapkan Dewan terpilih sebelum adanya surat tersebut. “Gara-gara surat ini kami batal menetapkan Dewan terpilih beberapa waktu lalu. Padahal kami telah menyewa tempat dan menyebarkan undangan untuk acara tersebut,” katanya.
Hani berharap surat dari MK segera turun sehingga tidak mengganggu persiapan pelantikan caleg terpilih di DPRD Gunungkidul. “Setelah surat keluar KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan caleg terpilih,” ujarnya.
Sekretaris DPD PAN Gunungkidul, Anwarudin, mengaku masih menunggu undangan resmi dari KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2019. Menurut dia jajarannya sudah pernah mendapatkan undangan penetapan namun tidak dibatalkan karena ada penundaan dari KPU Gunungkidul. “Kami sudah datang ke acara penetapan, tapi sebelum penetapan diumumkan, KPU memutuskan menunda dengan dalih surat dari MK belum keluar,” kata Anwarudin.
Dia berharap agar penetapan segera dilakukan sehingga ada kepastian terkait dengan hasil pemilu. Ia tidak menampik, pada saat ini partai bisa menghitung terkait dengan hasil kursi yang diraih. Meski demikian, penghitungan tersebut tidak bisa jadi acuan karena keputusan resmi berada di tangan KPU,” katanya.
Ketua DPD PKS Gunungkidul, Ari Siswanto, mengaku tidak mempermasalahkan adanya penundaan penetapan caleg terpilih asal ada alasan kuat terkait dengan penundaan tersebut. “Selama alasan penudaan dari KPU bisa dipertanggungjawabkan, mau bagaimana lagi kami hanya bisa menunggu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul mengubah skema droping air bersih dengan memprioritaskan anggaran kapanewon menghadapi kemarau panjang 2026.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.