Advertisement

Gara-Gara Surat dari MK, Penetapan Caleg Terpilih Masih Belum Pasti

David Kurniawan
Kamis, 11 Juli 2019 - 15:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Gara-Gara Surat dari MK, Penetapan Caleg Terpilih Masih Belum Pasti Ilustrasi. - Bisnis Indonesia/ Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul hingga saat ini belum bisa memastikan kapan waktu penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2019. Lembaga penyelenggara pemilu ini masih surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pangajuan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan jajarannya masih menunggu surat register dari MK yang menjadi dasar dalam proses penetapan caleg terpilih. “Selama belum ada surat dari MK, maka penetapan belum bisa dilakukan. Yang jelas, sampai hari ini [kemarin] kami masih menungu surat itu,” kata Hani, Kamis (11/7/2019).

Advertisement

Menurut dia, surat dari MK merupakan hal yang wajib. Pasalnya, sesuai dengan edaran dari KPU RI, KPU di daerah dilarang menetapkan Dewan terpilih sebelum adanya surat tersebut. “Gara-gara surat ini kami batal menetapkan Dewan terpilih beberapa waktu lalu. Padahal kami telah menyewa tempat dan menyebarkan undangan untuk acara tersebut,” katanya.

Hani berharap surat dari MK segera turun sehingga tidak mengganggu persiapan pelantikan caleg terpilih di DPRD Gunungkidul. “Setelah surat keluar KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan caleg terpilih,” ujarnya.

Sekretaris DPD PAN Gunungkidul, Anwarudin, mengaku masih menunggu undangan resmi dari KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2019. Menurut dia jajarannya sudah pernah mendapatkan undangan penetapan namun tidak dibatalkan karena ada penundaan dari KPU Gunungkidul. “Kami sudah datang ke acara penetapan, tapi sebelum penetapan diumumkan, KPU memutuskan menunda dengan dalih surat dari MK belum keluar,” kata Anwarudin.

Dia berharap agar penetapan segera dilakukan sehingga ada kepastian terkait dengan hasil pemilu. Ia tidak menampik, pada saat ini partai bisa menghitung terkait dengan hasil kursi yang diraih. Meski demikian, penghitungan tersebut tidak bisa jadi acuan karena keputusan resmi berada di tangan KPU,” katanya.

Ketua DPD PKS Gunungkidul, Ari Siswanto, mengaku tidak mempermasalahkan adanya penundaan penetapan caleg terpilih asal ada alasan kuat terkait dengan penundaan tersebut. “Selama alasan penudaan dari KPU bisa dipertanggungjawabkan, mau bagaimana lagi kami hanya bisa menunggu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement