Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Proses negosiasi antara jajaran Pemkab Kulonprogo dengan salah satu petambak di Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Jumat (26/7/2019)./Harianjogja.com-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO- Proses penertiban sebuah tambak udang seluas 600 meter persegi yang masih dalam tahap pembangunan di kawasan Wisata Pantai Glagah, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Jumat (26/7/2019) siang diwarnai adu argumen antara jajaran Pemkab Kulonprogo dan pemilik tambak.
Petambak atas nama Marsudi, warga Desa Glagah, bersikukuh melanjutkan proses pembangunan tambak yang baru berjalan empat hari tersebut. Dia meminta kelonggaran waktu dari Pemkab agar diizinkan melakukan tebar benih udang meski hanya sekali tabur sampai panen pada Oktober 2019.
Akan tetapi jajaran pemkab yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) melarangnya. Alasannya tempat tersebut bukanlah kawasan peruntukan budidaya air payau. Di tambah area wisata Pantai Glagah akan dilakukan penataan. Sehingga segala bentuk aktivitas termasuk tambak udang tidak diperkenankan.
Jajaran pemkab lantas meminta Marsudi untuk membuat surat pernyataan ihwal pemberhentian aktivitas pembangunan tambak sampai keluarnya izin dari Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo paling lambat Senin (29/7/2019). Namun, Marsudi tak menghendakinya karena merasa dirugikan.
Negosiasi yang berlangsung cukup alot itu akhirnya berakhir setelah muncul kesepakatan. Aktivitas pembangunan tambak ditunda sampai Senin dan Marsudi dibolehkan bertemu langsung dengan Wakil bupati guna membahas masa depan usahanya.
Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran mengatakan penertiban ini berdasarkan instruksi dari Wakil Bupati Kulonprogo atas munculnya sejumlah tambak udang baru di kawasan Pantai Glagah. Selain milik Marsudi, tercatat ada delapan tambak lain di sekitar area tersebut. Tujuh di antaranya sudah beroperasi.
"Sebenarnya kita sudah masang larangan dan imbauan. Sosialisasi juga sudah ada. Kalau tindakan ya karena yang punya [Marsudi] mau menghadap Pak Wabup ya nanti kita dampingi," ujarnya usai melakukan penertiban, Jumat.
Kepala DKP Kulonprogo, Sudarna mengatakan berdasarkan surat keputusan Bupati Kulonprogo yang sudah ditujukan kepada para petambak beberapa waktu lalu, pendirian tambak memang sudah tidak diizinkan. Sementara bagi, tambak yang masih beroperasi, ditunggu maksimal sampai Oktober 2019.
Dia menyatakan saat ini dari sekitar 240 an tambak, beberapa di antaranya sudah tidak beroperasi dengan berbagai sebab. Ada yang karena tidak punya modal, pindah ke tempat lain. "Menurut informasi ada juga yang pindah karena kesadaran sendiri," ujarnya.
Soal rencana pemindahan tambak di selatan Yogyakarta Internasional Airport (YIA) ke kawasan peruntukan budidaya air payau di Desa Banaran, Kecamatan Galur, dia menjelaskan, pemkab hanya menyediakan ruang. Bukan ada maksud memindahkan. Hanya saja jika petambak berminat, pemindahan bisa diusahakan.
"Kalau di sana karena merupakan kawasan peruntukan, jadi ya bisa dapat fasilitas dari Pemkab seperti IPAL bisa difasilitasi, kita tidak ada niat menyengsarakan masyarakat, ya memang ketika pindah ke sana perlu cost tambahan itu pastilah," ujarnya.
Sementara itu, Marsudi, mengungkapkan alasan dirinya mebangun tambak di kawasan tersebut karena menurutnya berpotensi mendatangkan rezeki. Meski sebenarnya dia sudah tahu dan telah mendapatkan sosialisasi perihal pelarangan pembangunan tambak, tapi hal itu tak terlalu ia indahkan. Menurutnya warga Glagah sudah berkorban banyak untuk bandara. Warga yang semula petani akhirnya harus mencari pekerjaan lain, dan tambaklah yang ia pilih.
"Bukan berarti kok ingin membuat sakkarepe dewe, hanya kita mau kerja apa lagi, hanya ada usaha tambak untuk penghasilan," kata dia.
Disinggung soal apa yang akan Marsudi sampaikan saat bertemu langsung dengan Wabup, dia menyatakan akan meminta kelonggaran agar diberi kesempatan melanjutkan proses pembangunan sampai tebar benih setidaknya sampai batas waktu pemberhentian aktivitas tambak secara keseluruhan pada Oktober.
"Mudah-mudahan nanti pak bupati bisa memahami perasaan saya, hanya saya memohon dengan hormat minta kesempatan karena ini sudah terlanjur dibuat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.