Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Warga mengeluhkan ulah para transporter (pengangkut) sampah yang membakar sampah mereka di sekitar TPST Piyungan. Terkait dengan hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul akan memberikan sanksi terhadap beberapa transporter tersebut.
Kepala Dukuh Banyakan 3, Lilik Purwoko menyampaikan warga keberatan dengan asap pembakaran sampah yang ada. Menurut Lilik, warga khawatir asap yang ditimbulkan akan berdampak pada kesehatan warga setempat.
Advertisement
Dia menyampaikan, sebelumnya, ada warga setempat yang sempat mengalami masalah pernafasan. Dia menduga hal itu disebabkan karena semakin masifnya pembakaran sampah di sana.
Lilik memetakan ada belasan transporter yang beroperasi di sana. Mereka mengangkut sampah dari wilayah di luar Piyungan. Di sana, sampah anorganik dipilah dan sisa hasil pemilahan tersebut dibakar.
Keberadaan belasan transporter tersebut sebenarnya telah mendapat penolakan dari warga setempat, khususnya Banyakan 3. Hasilnya, beberapa transporter tidak beraktivitas kembali. Akan tetapi, masih ada dari mereka yang beraktivitas di padukuhan lain. “Warga langsung menolak, di situ ada pembakaran, di situ [timbul] asap,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Dia berharap pemerintah setempat segera mengambil langkah penanganan. Dia khawatir apabila tidak segera ditangani, maka jasa transporter yang ada akan semakin masif. “Kalau ini tidak segera ditangani, ini semakin masif, efeknya ke masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: Kebakaran Akibat Pembakaran Sampah di Bantul Mencapai 104 Kejadian
Kepala DLH Bantul, Bambang Purwadi mengaku telah memberikan teguran dan mengedukasi transporter tersebut. Meski begitu, menurut Bambang hingga kini pihaknya belum memberikan sanksi pada transporter tersebut. Dia berupaya memberikan waktu kepada transporter untuk menghentikan kegiatan pembakaran sampah di sana. “Harapannya bisa dihentikan, secepatnya paling lambat Desember, setelah itu ada tindakan yang lebih tegas,” katanya.
Menurut Bambang, pada Januari 2025 akan dilakukan penindakan terhadap transporter yang kedapatan membakar sampah.
Pihaknya akan menggandeng penyidik dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pihaknya akan menerapkan Perda Bantul No.2/2019 tentang Pengelolaan Sampah. “Dapat dikenakan teguran, upaya paksa, kurungan, denda,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 5 Hari Penuh, Puluhan Pelajar Kulonprogo Jadi Nelayan
- Pengusaha Muda, Giffari Naufal Arisma Putra, Berkunjung ke Yogyakarta
- Warga Garan Denokan Gelar Selawat dan Doa Bersama untuk Kemenangan Harda-Danang
- Ada 488 PNS Pensiun di Tahun Ini, Begini Harapan PJs Bupati Sleman
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Kamis 21 November 2024, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
Advertisement
Advertisement