DPRD Kota Jogja Soroti Keberlanjutan Pengelolaan Air Pokmair 30
DPRD Kota Jogja mendorong penguatan Pokmair 30 di Kampung Kadipaten Wetan untuk menjaga keberlanjutan akses air bersih warga.
Ilustrasi pembakaran sampah./Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Warga mengeluhkan ulah para transporter (pengangkut) sampah yang membakar sampah mereka di sekitar TPST Piyungan. Terkait dengan hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul akan memberikan sanksi terhadap beberapa transporter tersebut.
Kepala Dukuh Banyakan 3, Lilik Purwoko menyampaikan warga keberatan dengan asap pembakaran sampah yang ada. Menurut Lilik, warga khawatir asap yang ditimbulkan akan berdampak pada kesehatan warga setempat.
Dia menyampaikan, sebelumnya, ada warga setempat yang sempat mengalami masalah pernafasan. Dia menduga hal itu disebabkan karena semakin masifnya pembakaran sampah di sana.
Lilik memetakan ada belasan transporter yang beroperasi di sana. Mereka mengangkut sampah dari wilayah di luar Piyungan. Di sana, sampah anorganik dipilah dan sisa hasil pemilahan tersebut dibakar.
Keberadaan belasan transporter tersebut sebenarnya telah mendapat penolakan dari warga setempat, khususnya Banyakan 3. Hasilnya, beberapa transporter tidak beraktivitas kembali. Akan tetapi, masih ada dari mereka yang beraktivitas di padukuhan lain. “Warga langsung menolak, di situ ada pembakaran, di situ [timbul] asap,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Dia berharap pemerintah setempat segera mengambil langkah penanganan. Dia khawatir apabila tidak segera ditangani, maka jasa transporter yang ada akan semakin masif. “Kalau ini tidak segera ditangani, ini semakin masif, efeknya ke masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: Kebakaran Akibat Pembakaran Sampah di Bantul Mencapai 104 Kejadian
Kepala DLH Bantul, Bambang Purwadi mengaku telah memberikan teguran dan mengedukasi transporter tersebut. Meski begitu, menurut Bambang hingga kini pihaknya belum memberikan sanksi pada transporter tersebut. Dia berupaya memberikan waktu kepada transporter untuk menghentikan kegiatan pembakaran sampah di sana. “Harapannya bisa dihentikan, secepatnya paling lambat Desember, setelah itu ada tindakan yang lebih tegas,” katanya.
Menurut Bambang, pada Januari 2025 akan dilakukan penindakan terhadap transporter yang kedapatan membakar sampah.
Pihaknya akan menggandeng penyidik dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pihaknya akan menerapkan Perda Bantul No.2/2019 tentang Pengelolaan Sampah. “Dapat dikenakan teguran, upaya paksa, kurungan, denda,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kota Jogja mendorong penguatan Pokmair 30 di Kampung Kadipaten Wetan untuk menjaga keberlanjutan akses air bersih warga.
KKP akan mencabut izin KM Maulana 23 setelah dugaan kekerasan terhadap ABK viral. Kapal membawa 28 ABK dan kini diamankan di Dobo.
Pertamina kembali mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas melalui Pertamina SMEXPO 2026 Regional Jogja.
Ganjar Pranowo membagikan momen bertemu Anies Baswedan dan Fery Farhati di Jogja dengan suasana santai dan penuh guyonan.
PSS Sleman tak mengambil libur selama jeda internasional. Pieter Huistra menggenjot fisik pemain dan membenahi setiap lini.
Cuaca panas menjadi tantangan 64 tim KMHE 2026 di Unej karena memengaruhi performa mesin, kelistrikan, ban, hingga baterai kendaraan.