Advertisement

Purnatugas, Total Pesangon Anggota DPRD Bantul Capai Rp430 Juta

Ujang Hasanudin
Senin, 05 Agustus 2019 - 17:57 WIB
Arief Junianto
Purnatugas, Total Pesangon Anggota DPRD Bantul Capai Rp430 Juta Ilustrasi DPRD

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul periode 2014-2019 bakal menerima uang jasa pengabdian atau pesangon dengan total sebesar sekitar Rp430 juta. Uang pesangon akan diberikan setelah pelantikan anggota DPRD Periode 2019-2024 pada pertengahan Agustus ini.

Sekretaris DPRD Bantul, Prapto Nugroho mengatakan uang jasa pengabdian diberikan kepada semua anggota DPRD Bantul baik yang terpilih kembali dalam pemilihan legislatif 2019 lalu ataupun tidak, sebagai bentuk penghargaan atas jasanya yang sudah mengabdi sebagai wakil rakyat selama lima tahun. “Istilahnya pesangon,” kata Nugroho, saat ditemui di DPRD Bantul, Senin (5/8/2019).

Advertisement

Prapto mengatakan nominal uang jasa pengabdian tersebut diberikan kepada seluruh anggota DPRD Bantul yang jumlahnya mencapai 45 orang. Nominal yang berbeda, kata dia, diberikan khusus kepada pimpinan Dewan.

Tertinggi adalah Ketua DPRD mendapat enam kali uang representasi atau enam kali Rp2,1 juta (gaji per bulan); tiga orang wakil ketua DPRD menerima enam kali Rp1,6 juta. “Untukanggota sebesar enam kali Rp1,5 juta,” ucap Prapto.

Khusus untuk anggota DPRD Bantul melalui pergantian antar waktu (PAW), imbuh dia, besarannya disesuaikan dengan masa kerja. “Kalau masa kerjanya baru setahun maka besarannya hanya satu kali uang representatisi,” kata Prapto.

Anggota DPRD hasil PAW di Bantul hanya satu orang, yakni Damba Aktivis dari Partai Amanat Nasional. “Jika ditotal mencapai Rp430 jutaan,” ujar Nugroho.

Uang jasa pengabdian tersebut sudah dipersiapkan melalui APBD Murni 2019 melalui pos dana Sekretariat DPRD Bantul. Pemberian uang jasa pengabdian itu juga diklaim Prapto tidak menyalahi aturan karena sudah ada memiliki payung hukum, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Uang jasa pengabdian akan ditransfer langsung melalui rekening masing-masing anggota Dewan. Selain uang jasa pengabdian, Mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Bantul tersebut mengatakan anggota DPRD periode 2014-2019 juga masih mendapat hak gaji untuk Agustus ini meski jabatannya sudah berakhir per 13 Agustus atau bersamaan dengan pelantikan anggota Dewan anyar.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul, Setiya justru menilai uang yang ia terima di akhir masa jabatannya itu bukanlah uang pesangon. Dia mengatakan uang tersebut sejatinya berlabel uang jasa pengabdian. “Jadi bukan uang pesangon, namun jasa pengabdian,” ucap legislator yang dalam pemilu lalu gagal melenggang kembali ke kursi DPRD Bantul tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement