Advertisement
MK Tolak Gugatan Caleg DPRD DIY
Advertisement
Harianjogja.com, WATES - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dari caleg DPRD DIY dapil Kulonprogo terhadap hasil pemilu lalu dari KPU Kulonprogo. Setelahnya, KPU tinggal mempersiapkan penetapan caleg terpilih untuk DPRD DIY.
Ketua KPU Kulonprogo, Ibah Muthiah mengatakan, pembacaan putusan sidang gugatan hasil pemilu dibacakan pada Selasa (6/8/2019) oleh Hakim MK. "Kemarin hasil sidang MK dibacakan putusan, permohonan pemohon tidak diterima," ujarnya pada Rabu (7/8/2019).
Advertisement
Ia menjelaskan, setelah ada putusan dari MK, penetapan caleg terpilih untuk dapil Kulonprogo diserahkan pada KPU Provinsi. "Setelahnya untuk penetapan caleg terpilih dari provinsi. Ini karena lokus gugatannya di dapil Kulonprogo, jadinya kami harus ikuti sidang dan siapkan alat bukti," ungkap Ibah.
Gugatan dilayangkan oleh caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap KPU atas hasil suara di pemilu lalu. Setidaknya ada 67 TPS yang dijadikan dasar gugatan karena perbedaan hasil pemilu.
"Untuk perbedaan hasil suara itu kami sudah jelaskan dalam proses sidang dari 67 TPS. Bukti yang kami bawa ke persidangan yaitu C1 plano dan hologram, juga hasil rekapitulasi di tingkat TPS, desa, kecamatan," ungkap Ibah.
Sidang perselisihan hasil pemilu tersebut pertama digelar di Mahkamah Konstitusi pada 11 Juli lalu. Komisioner Divisi Logistik KPU Kulonprogo, Puja Rasa Satuhu mengatakan gugatan tersebut datang karena perbedaan hasil suara caleg DPRD DIY dapil Kulonprogo di PKB antara Fitroh Nurwijoyo Legowo dan Hifni Muhammad Nasikh.
"Selisih jumlah suara versinya KPU Kulonprogo antara Hifni Muhammad Nasikh dengan Fitroh itu 175 suara, yang lebih unggul Hifni. Sedangkan versi Fitroh, pihaknya lah yang menang dengan selisih suara sampai 209," kata Puja.
Dapil Kulonprogo untuk DPRD DIY memperebutkan jatah tujuh kursi. Meskipun belum ada penetapan, tapi masing-masing parpol sudah memperkirakan pemenang dan jatah kursinya berdasarkan hasil rekapitulasi dari KPU.
Bendahara DPC PDIP Kulonprogo, Akhid Nuryati mengatakan, pemilu tahun ini PDI Perjuangan diperkirakan akan menambah jatah kursi di DPRD DIY untuk dapil Kulonprogo. PDI Perjuangan menggeser satu kursi yang sebelumnya dimiliki Partai Demokrat.
"Kami nambah satu kursi, selain inkamben yang tetap, ada juga satu kursi diraih Novida Kartika Hadhi," ujar Akhid. Inkamben yang diperkirakan tetap tersebut yaitu Sudarto. Perkiraan jatah kursi DPRD DIY berdasarkan hitungan rekapitulasi KPU dan hitungan parpol yaitu PDI Perjuangan dapat dua kursi, Partai Golkar satu kursi, Partai Gerindra satu kursi, PKS satu kursi, PAN satu kursi dan PKB satu kursi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lewati Sepekan, Total Gempa Susulan di Bawean Capai 383 Kali
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement