Advertisement
DKP DIY Dukung Pelepasliaran Baby Lobster

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lobster merupakan salah satu komoditas perikanan laut yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Hal tersebut menyebabkan penangkapan lobster dilakukan secara terus menerus dengan tidak memperhatikan kondisi sumber daya alam dan lingkungan.
Untuk menjaga populasi pemerintah berupaya menghentikan aktivitas perikanan ilegal. Semakin tingginya nilai ekonomi dan kebutuhan lobster di pasaran dunia, maka dengan kecanggihan teknologi pembesaran lobster bisa dilakukan dengan sistem budi daya, namun benihnya tetap masih mengambil dari laut, sehingga harga baby lobster sangat mahal. Maraknya penyelundupan baby lobster juga terus diantisipasi oleh pemerintah.
Advertisement
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Bayu Mukti Sasongka, menuturkan jajarannya selalu berkoordinasi dan mendukung upaya pelepasliaran baby lobster di wilayah pantai di DIY untuk menghindari ancaman kepunahan, menjaga keseimbangan alam serta menambah populasi lobster. “Dengan pelepasliaran baby lobster ke laut lepas diharapkan sumber daya ikan tersebut dapat tetap terjaga dan bisa terus dimanfaatkan,” ujar Bayu, Rabu (7/8/2019).
Pada Mei lalu, pemerintah melepasliarkan baby lobster di Pantai Kukup, Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari, Gunungkidul. Sebanyak 77.000 ekor baby lobster senilai Rp11,549 miliar tersebut sebelumnya hendak diselundupkan ke luar negeri. Pada Juli, pemerintah kembali melepasliarkan sebanyak 78.964 baby lobster hasil sitaan. Seluruh benih lobster itu merupakan hasil sitaan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Data Informasi Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta, Haryanto, mengatakan terkait dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/ atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla, spp), dan Rajungan (Portunus spp.) dari wilayah Negara RI, pihaknya bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan kerap melakukan sosialisasi kepada para nelayan ataupun masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalkan tindakan penangkapan dan penjualan baby lobster ilegal akibat minimnya informasi yang didapat.
“Untuk lobster ukuran yang boleh ditangkap harus memiliki ukuran minimal karapas adalah delapan sentimeter dengan berat 200 gram dan tidak dalam kondisi bertelur. ” ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Wabup Kulonprogo Turun Langsung Ikut Ronda Bersama Warga
- Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
- Raperda Pemakaman Kota Jogja Disahkan, Atur Regulasi Makam Tumpang
- Sultan Berharap Pengembang Jalan Utara-Selatan Maksimalkan Potensi Pansela
- Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan
Advertisement
Advertisement