Advertisement
Viral Video Truk Berhenti di Tengah Pelintasan Wates, Seperti Ini Kejadian Sebenarnya
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Warganet Kulonprogo digegerkan dengan munculnya sebuah video berdurasi 1 menit yang menunjukkan dua unit truk sedang berhenti di tengah-tengah pelintasan kereta api di sisi barat Stasiun Wates atau biasa disebut Teteg Kulon, Kecamatan Wates, Kulonprogo.
Salah satu akun Instagram @panoramakulonprogo yang membagikan video ini pada Minggu (11/9/2019) pagi menuliskan keterangan jika peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/8/2019). "Palang sepur teteg kulon disasak dump truck," tulisnya.
Advertisement
Dalam video yang hingga hari ini sudah ditonton lebih dari 15.000 orang itu, nampak dua unit truk pengangkut bahan material berhenti di tengah rel kereta api sesaat setelah palang perlintasan ditutup. Terdengar pula bunyi sirine penanda kereta api akan lewat.
Salah satu warga yang merekam kejadian ini kemudian mendatangi sopir truk tersebut. Keduanya lantas beradu argumen. Sang sopir berdalih jika dirinya terpaksa menerobos karena didorong kendaraan lain di belakangnya.
Sementara, si perekam yang hingga hari ini belum diketahui identitasnya meminta sopir bertanggungjawab atas aksi nekatnya ini. Pasalnya akibat ulah sopir, palang perlintasan rel kereta api di lokasi itu rusak.
Kepala Stasiun Wates, Burhani Aryo Pamungkas saat dimintai konfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kejadian bermula saat tiga unit truk berjalan beriringan sesaat setelah palang perlintasan hendak ditutup. Truk yang berada paling depan berhasil melintas. Sedangkan dua truk di belakangnya gagal dan membuat palang perlintasan rusak karena terbentuk bak truk.
"Kerusakan palang pintu sudah diganti oleh supir truknya dan berfungsi kembali pada pukul 14.00 WIB," katanya.
Selain kerusakan palang, kejadian ini juga membuat jadwal keberangkatan kereta api dari dan menuju Stasiun Wates mundur. Kepada seluruh pengguna jalan, dia mengimbau untuk bersabar bila isyarat kereta melintas telah berbunyi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan dalam pasal 114, seluruh pengguna jalan wajib berhenti ketika isyarat kereta melintas berbunyi.
Kasat Lantas Polres Kulonprogo, AKP Maryanto mengatakan permasalahan ini sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Sopir truk bersedia bertanggungjawab dengan memberi ganti rugi atas kerusakan yang diperbuat.
Maryanto, mengatakan pihaknya telah menyiagakan petugas di pelintasan kereta api, terutama saat jam-jam padat lalu lintas. Namun diakuinya, ketika tidak ada petugas, kerap ditemui pengendara nekat menerobos palang.
"Apalagi kalau malam hari, banyak yang nekat [menerobos], jadi kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk bersabar kalau mau lewat perlintasan kereta, utamakan keselamatan demi keluarga di rumah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
Advertisement
Advertisement