Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Kota Jogja. /Harian Jogja-Holy Kartika N.S
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dinilai masih lemah dalam mengatur keberadaan homestay. Beberapa homestay diidapati tidak memiliki induk semang atau pemiliknya berada di luar daerah. Hal ini berpotensi penyalahgunaan homestay oleh pemakainya.
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, mengatakan kepada wartawan, Senin (19/8/2019), perlu adanya regulasi yang lebih jelas terkait keberadaan homestay. “kami harus mengatur homestay yang izinnya bisa ditertibkan itu kalau yang kepemilikannya seperti apa,” kata dia.
Ia mengungkapkan Pemkot Jogja selama ini memberi ruang pada homestay untuk tumbuh karena berharap homestay dapat dikelola warga dan menjadi pengembangan ekonomi masyarakat. Kalaupun pemiliknya bukan warga, maka modelnya tetap harus kerja sama dengan warga.
“Pengelola dari warga, atau warga memperoleh keuntungan. Bentuk kerja sama yang dimungkinkan seperti apa. Artinya warga mngkin untuk pengembangan, marketing dan manajemen kurang memiliki kekuatan, tapi dia harus punya kerja sama,” ujarnya.
Adapun poin penting yang akan diatur yakni rumah seperti apa yang bisa diizinkan dan fasilitas seperti apa yang harus dimiliki minimal oleh homestay. “Termasuk kamarnya seperti apa, siapa yang melayani. Jangan sampai homestay tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Ia mengatakan homestay merupakan unit usaha, maka harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Antara manajemen, pemilik dan Pemkot harus diatur dengan tegas. Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menyusun regulasi soal homestay. Ia berharap perizinan bisa transparan dan cepat dilayani.
Peerizinan homestay saat ini berada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP). Meski demikian, ia menegaskan masyarakat tetap harus dilibatkan sebagai acuan regulasi homestay. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya ketidak tahuan masyarakat pada aktivitas homestay sehingga rawan digunakan untuk hal negative.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Karhutla Riau mencapai 16.264 hektare. Pemprov Riau menyemai 26 ton garam lewat OMC dan mengerahkan enam helikopter.
Gus Rozin merintis BPRS di Pati sejak 2005 untuk memperluas akses modal UMKM dan memperkuat ekosistem ekonomi syariah pesantren.
Guru Besar UGM Prof. Priyono Suryanto mendorong tiga transformasi penanganan karhutla, dari respons krisis menuju penjagaan hutan berkelanjutan.
BMKG mencatat 11.869 titik panas di Kaltim pada 1-21 Agustus 2026 dan meminta penguatan mitigasi karhutla menjelang puncak panas.
DPRD Sleman menyoroti pencairan dana JPS yang dinilai perlu dipercepat. Dinsos Sleman mulai menyederhanakan tahapan permohonan bantuan