Advertisement
Sapda Dorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (Sapda) Yogyakarta mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual (PKS) untuk segera disahkan di DPR RI.
Konsultan Gender Sapda Sri Surani berharap semua media massa lebih sensitif dengan isu penyandang disabilitas. Salah satunya berkaitan dengan RUU PKS yang hingga saat ini belum disahkan oleh DPR. Ia berharap media yang memiliki jangkauan luas, turut serta membantu penyandang disabilitas dalam menyuarakan pentingnya disahkannya RUU PKS.
Advertisement
“Kami dari Sapda terus berupaya mendorong agar RUU PKS ini bisa segera disahkan, dan kami sangat berharap media bisa menyuarakan ini,” katanya dalam kunjungan di Kantor Harian Jogja, Kamis (22/8/2019).
Koordinator Women Disability Crisis Center Sapda Sri Lestari menambahkan masyarakat sering melihat difabel hanya dalam perspektif infrastruktur saja, padahal banyak persoalan seperti kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sering menimpa penyandang disabilitas. Sehingga berbagai persoalan kekerasan itu tertutup dan tak begitu terungkap untuk dicarikan solusinya.
“Di balik itu penyandang disabilitas juga punya hak privasi, kami sering tidak diakui sebagai subjek hukum dan selalu hanya diakui sebagai objek hukum saja,” ucapnya.
Di sisi lain kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas di DIY tergolong tinggi. Sejak 2010 hingga 2019 ini Sapda mencatat ada 140 kasus yang didominasi kekerasan seksual dan KDRT. “Itu data yang masuk ke kami, korban itu melapor dan meminta pendampingan, belum termasuk lembaga lain, jadi kami prediksi jumlahnya lebih dari itu [140 kasus],” katanya.
Staff Sexual and Reproductive Health Right Sapda Sholih Muhdlor menyatakan, Sapda memberikan sejumlah rekomendasi terkait RUU PKS, antara lain terkait pengertian penyandang disabilitas serta terkait situasi khusus terkait ragam disabilitas dan ragam fasilitas. Kemudian pencegahan kekerasan seksual tidak hanya dilakukan lembaga pendidikan saja namun juga lembaga lain yang bersentuhan langsung dengan disabilitas.
“Kemudian kami merekomendasikan penghapusan pasal terkait pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi bagi perempuan dengan disabilitas yang disetujui oleh keluarga, ini tertuang dalam Pasal 104 RUU tersebut [PKS],” ujarnya.
Sejumlah aktivis Sapda yang turut hadir dalam kunjungan ke Kantor Harian Jogja, adalah Umi Masruroh selaku Divisi Inclusive Community, Randi Dwi Anggriawan yang juga koordinator media Sapda serta I Made Sudana Staf Inclusive Community Sapda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mulai 13 April 2025 Arab Saudi Tangguhkan Penerbitan Visa Umrah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Tarif Trump, Ini Langkah Pemda DIY
- Anggota DPD RI Asal DIY GKR Hemas Soroti Masalah Penanganan Sampah di Jogja
- Difabel di Sleman Bisa Mengikuti Program Tenaga Kerja Mandiri
- Pemda DIY Klaim Tidak Ada ASN di Lingkungannya Bolos Seusai Libur Lebaran 2025
- DPP Kulonprogo Usul Pengadaan 3 Alat Pengering Gabah
Advertisement