Advertisement

Sikapi Polemik mengenai RUU PKS, MUI Sleman Gelar FGD

Hafit Yudi Suprobo
Minggu, 28 April 2019 - 16:37 WIB
Arief Junianto
Sikapi Polemik mengenai RUU PKS, MUI Sleman Gelar FGD Ilustrasi kekerasan seksual. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sleman menggelar forum group discussion (FGD) mengenai polemik terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Sabtu (27/4/2019).

Sekretaris Umum MUI Sleman Arif Mahfud mengatakan FGD itu merupakan upaya MUI Sleman dalam mengawasi RUU PKS yang menurutnya saat ini menjadi peribincangan di masyarakat.

Advertisement

“Umat Muslim di Sleman tidak ingin kecolongan. Jadi sebetulnya bagaimana RUU PKS ini jadi undang-undang yang betul-betul memihak kepada kepentingan dan kemaslahatan perempuan khusunya dan perlindungan terhadap anak. Sehingga kita di sini mengkaji dan mendiskusikan RUU PKS ini,” ujar dia saat FGD di Aula OP Room Pemerintah Kabupaten Sleman, Sabtu.

FGD yang dihadiri oleh sejumlah perwakian organisasi perempuan serta pengurus MUI tingkat Kecamatan dan Sleman mendiskusikan secara mendalam dengan menghadirkan narasumber yang terdiri dari akademisi dan juga MUI Sleman.

Arif Mahfud juga menjelaskan hasil dari diskusi dan kajian yang dilakukan dalam FGD ini nantinya akan menjadi masukan yang disampaikan kepada MUI Pusat sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi pemangku kepentingan terkait dengan RUU PKS.

Bupati Sleman, Sri Purnomo yang berkesempatan membuka secara langsung kegiatan FGD itu mengatakan isu yang menjadi bahan diskusi dalam kegiatan tersebut merupakan salah satu hal yang perlu untuk diperhatikan.

Dia pun menyambut baik atas penyelenggaraan FGD tersebut. Menurut dia FGD itu merupakan bentuk kepedulian MUI terkait dengan kepentingan dan kemaslahatan perempuan dan perlindungan terhadap anak.

Hasil dari kegiatan ini, kata Sri Purnomo, juga diharapkan menjadi masukan yang dapat dipertimbangkan oleh pemangku kepentingan dalam mengkaji agar benar-benar menjadi undang-undang yang benar-benar menyasar kepada kepentingan perempuan.

Seperti diketahui, sebuah petisi online yang menentang pengesahan RUU PKS menjadi polemik di masyarakat. Petisi yang muncul di laman change.org sejak 27 Januari 2019 itu sudah nyaris mengumpulkan seluruh target 150.000 tanda tangan.

Mereka yang menandatangani petisi sepakat menyatakan RUU PKS adalah bentuk lain dari “pengesahan” zina. Hal itu merujuk pada klausul yang berbunyi hubungan seksual suka sama suka, walau di luar pernikahan, diperbolehkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai

News
| Rabu, 24 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement