Advertisement
Sikapi Polemik mengenai RUU PKS, MUI Sleman Gelar FGD

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sleman menggelar forum group discussion (FGD) mengenai polemik terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Sabtu (27/4/2019).
Sekretaris Umum MUI Sleman Arif Mahfud mengatakan FGD itu merupakan upaya MUI Sleman dalam mengawasi RUU PKS yang menurutnya saat ini menjadi peribincangan di masyarakat.
Advertisement
“Umat Muslim di Sleman tidak ingin kecolongan. Jadi sebetulnya bagaimana RUU PKS ini jadi undang-undang yang betul-betul memihak kepada kepentingan dan kemaslahatan perempuan khusunya dan perlindungan terhadap anak. Sehingga kita di sini mengkaji dan mendiskusikan RUU PKS ini,” ujar dia saat FGD di Aula OP Room Pemerintah Kabupaten Sleman, Sabtu.
FGD yang dihadiri oleh sejumlah perwakian organisasi perempuan serta pengurus MUI tingkat Kecamatan dan Sleman mendiskusikan secara mendalam dengan menghadirkan narasumber yang terdiri dari akademisi dan juga MUI Sleman.
Arif Mahfud juga menjelaskan hasil dari diskusi dan kajian yang dilakukan dalam FGD ini nantinya akan menjadi masukan yang disampaikan kepada MUI Pusat sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi pemangku kepentingan terkait dengan RUU PKS.
Bupati Sleman, Sri Purnomo yang berkesempatan membuka secara langsung kegiatan FGD itu mengatakan isu yang menjadi bahan diskusi dalam kegiatan tersebut merupakan salah satu hal yang perlu untuk diperhatikan.
Dia pun menyambut baik atas penyelenggaraan FGD tersebut. Menurut dia FGD itu merupakan bentuk kepedulian MUI terkait dengan kepentingan dan kemaslahatan perempuan dan perlindungan terhadap anak.
Hasil dari kegiatan ini, kata Sri Purnomo, juga diharapkan menjadi masukan yang dapat dipertimbangkan oleh pemangku kepentingan dalam mengkaji agar benar-benar menjadi undang-undang yang benar-benar menyasar kepada kepentingan perempuan.
Seperti diketahui, sebuah petisi online yang menentang pengesahan RUU PKS menjadi polemik di masyarakat. Petisi yang muncul di laman change.org sejak 27 Januari 2019 itu sudah nyaris mengumpulkan seluruh target 150.000 tanda tangan.
Mereka yang menandatangani petisi sepakat menyatakan RUU PKS adalah bentuk lain dari “pengesahan” zina. Hal itu merujuk pada klausul yang berbunyi hubungan seksual suka sama suka, walau di luar pernikahan, diperbolehkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

19% Lahan di Jateng Belum Bersertifikat, Pemprov dan Kementerian ATR/BPN Siap Kolaborasi Sertifikasi Tanah Tak Bertuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI di Jogja, Kamis 17 April 2025
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Kamis 17 April 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 17 April 2025, Hujan Ringan Mungkin Terjadi
- Okupansi Merosot, PHRI DIY Minta Relaksasi Pajak kepada Pemkot Jogja
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta untuk Lindungi Data Pribadi
Advertisement