Advertisement
Sikapi Polemik mengenai RUU PKS, MUI Sleman Gelar FGD
Ilustrasi kekerasan seksual. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sleman menggelar forum group discussion (FGD) mengenai polemik terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Sabtu (27/4/2019).
Sekretaris Umum MUI Sleman Arif Mahfud mengatakan FGD itu merupakan upaya MUI Sleman dalam mengawasi RUU PKS yang menurutnya saat ini menjadi peribincangan di masyarakat.
Advertisement
“Umat Muslim di Sleman tidak ingin kecolongan. Jadi sebetulnya bagaimana RUU PKS ini jadi undang-undang yang betul-betul memihak kepada kepentingan dan kemaslahatan perempuan khusunya dan perlindungan terhadap anak. Sehingga kita di sini mengkaji dan mendiskusikan RUU PKS ini,” ujar dia saat FGD di Aula OP Room Pemerintah Kabupaten Sleman, Sabtu.
FGD yang dihadiri oleh sejumlah perwakian organisasi perempuan serta pengurus MUI tingkat Kecamatan dan Sleman mendiskusikan secara mendalam dengan menghadirkan narasumber yang terdiri dari akademisi dan juga MUI Sleman.
BACA JUGA
Arif Mahfud juga menjelaskan hasil dari diskusi dan kajian yang dilakukan dalam FGD ini nantinya akan menjadi masukan yang disampaikan kepada MUI Pusat sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi pemangku kepentingan terkait dengan RUU PKS.
Bupati Sleman, Sri Purnomo yang berkesempatan membuka secara langsung kegiatan FGD itu mengatakan isu yang menjadi bahan diskusi dalam kegiatan tersebut merupakan salah satu hal yang perlu untuk diperhatikan.
Dia pun menyambut baik atas penyelenggaraan FGD tersebut. Menurut dia FGD itu merupakan bentuk kepedulian MUI terkait dengan kepentingan dan kemaslahatan perempuan dan perlindungan terhadap anak.
Hasil dari kegiatan ini, kata Sri Purnomo, juga diharapkan menjadi masukan yang dapat dipertimbangkan oleh pemangku kepentingan dalam mengkaji agar benar-benar menjadi undang-undang yang benar-benar menyasar kepada kepentingan perempuan.
Seperti diketahui, sebuah petisi online yang menentang pengesahan RUU PKS menjadi polemik di masyarakat. Petisi yang muncul di laman change.org sejak 27 Januari 2019 itu sudah nyaris mengumpulkan seluruh target 150.000 tanda tangan.
Mereka yang menandatangani petisi sepakat menyatakan RUU PKS adalah bentuk lain dari “pengesahan” zina. Hal itu merujuk pada klausul yang berbunyi hubungan seksual suka sama suka, walau di luar pernikahan, diperbolehkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bocah 9 Tahun Meninggal Dunia Akibat Ledakan Petasan di Semarang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Maxride Apresiasi 20 Driver Terbaik di Jogja, Dorong Kualitas Mitra
- KAI Siapkan Empat Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Jumat Ini
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Dominasi Seluruh Kabupaten di DIY
- KA Prameks Kutoarjo Jogja Operasikan Empat Perjalanan pada Jumat
- Kampanye Keselamatan, Komisi A DPRD DIY Ajak Pemudik Cek Kendaraan
Advertisement
Advertisement






