Advertisement
Peras Pengusaha, Wartawan Abal-abal Minta Ratusan Juta Rupiah
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul membekuk tiga orang yang mengaku sebagai wartawan. Ketiganya ditangkap setelah memeras Jaya, seorang pengusaha asal Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul.
Sementara tiga tersangka, yakni Muddin Sidauruk, 46, warga Bantul; serta Dedy Tampubulon, 30, dan Toni Sitompul, 50, keduanya merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. “Ketiganya ditangkap di rumah makan Padang sekitar Rumah Sakit PKU Bantul,” kata Kasatreskrim Polres bantul, AKP Riko Sanjaya, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (27/8/2019).
Advertisement
Riko mengatakan kasus pemerasan tersebut bermula saat korban bersama teman wanitanya makan bersama di sebuah warung makan di wilayah Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Bantul, pada Selasa pekan lalu. Setelah makan dan pulang ke rumah, korban didatangi tiga tersangka di depan rumah.
Saat mendatangi korban, tersangka mengaku sebagai wartawan yang sudah mengabadikan aktivitas korban bersama teman wanitanya dan mengancam akan memberitakan jika tidak memberikan sejumlah uang. “Karena tidak ingin masalah pribadinya diekspos, korban menyanggupi permintaan tersangka,” kata Riko.
Tersangka meminta uang Rp300 juta, namun yang disanggupi hanya Rp50 juta. Saat itu korban memberikan uang Rp15 juta dan sisanya akan ditransfer. Keesokan harinya tersangka mempertanyakan sisa uang yang tidak juga ditrasnfer, kemudian mendatangi kembali rumah korban. “Korban akhirnya melapor polisi,” ucap dia.
Setelah menerima laporan polisi kemudian menjebak para tersangka bahwa seolah korban akan membayar sisa uang pemerasan di sebuah warung makan di Jalan Jenderal Sudirman, Bantul.
Riko mengatakan sejauh ini para tersangka mengaku baru sekali beraksi dengan menyarus sebagai wartawan. Meski begitu polisi masih terus mengembangkan kemungkinan ada tempat kejadian perkara lainnya yang dilakukan tersangka.
Dari cara kerjanya, kata Rico, tersangka cukup lihai. Pertama-tama tersangka memotret aktivitas korban sejak sejak dari salah satu rumah sakit di Jogja sampai warung makan di Guwosari, Pajangan, Bantul.
Awalnya yang menemui korban adalah tersangka Muddin Sidaruk. Sementara Dedy Tampubulon dan Toni Sitompul bertugas sebagai negosiator. Atas perbuatannya polisi menjerat ketiga tersangka dengan Psal 368 KUHP tentang Pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit kamera digital, dua ponsel, satu unit mobil Xenia bernopol B 1417 POC, serta tiga buah kartu identitas bertuliskan pers Liputan Hukum, Rakyat Indonesia Berdaya, dan Radar Metro.
Meski begitu, salah satu tersangka, Muddin Sidaruk menolak disebut wartawan abal-abal. Dia kukuh mengaku wartawan dari salah satu media informasi hukum di Jakarta yang sedang ditugaskan di Kantor Cabang DIY. “Kantor cabangnya ada di Kalasan,” ujar Muddin. “Baru kali ini juga saya memeras narasumber.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 28 Maret 2024, Tiket Rp50 Ribu
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement