Advertisement
Disperindag Gunungkidul Siap Bangun UPT Metrologi Legal
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul berencana membangun gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal dengan anggaran sebesar Rp2 miliar yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
"Pemkab sudah menyiapkan tanah di Desa Siraman, Kecamatan Wonosari dan rencananya pembangunan menggunakan anggaran DAK 2020," ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Gunungkidul, Yuniarti Ekoningsih, Minggu (1/9/2019).
Advertisement
Yuniarti mengatakan, saat ini baru ada tiga kabupaten di DIY yang memiliki UPT Metrologi Legal, masing-masing Kabupaten Bantul, Kulonprogo dan Sleman. Padahal UPT Metrologi Legal sangat penting untuk melindungi konsumen dari ketidakakuratan timbangan yang ada, baik di pelayanan ekspedisi, pasar, pabrik maupun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). "Saat ini pelayanan metrologi legal atau tera ulang untuk memastikan keakuratan timbangan kami layani di gedung bekas Kantor Kecamatan Wonosari," ujarnya.
Selain mengadakan pelayanan di bekas kantor Kecamatan Wonosari, Disperindag rutin berkeliling melakukan tera ulang alat timbang dari yang paling sederhana di pasar maupun alat timbangan truk dan muatan di pabrik dengan kapasitas hingga enam ton. Ia menargetkan alat timbang ditera ulang minimal sekali setahun. "Ada 36 pasar sejak 2018 dan kami rutin menggelar tera ulang keliling," ujarnya.
Kewajiban tera ulang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagan No.68/2018 tentang Tera Ulang, Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. Namun di Gunungkidul tera ulang belum dikenai tarif karena belum ada perda yang mengaturnya. "Kami baru punya alat penera tahun ini, itupun karena mengejar penilaian dari Direktorat Jenderal Metrologi untuk kesiapan Pemkab dalam ketugasan metrologi legal," katanya.
Sebagai langkah persiapan, Disperindag, menurut Yuniarti, juga menyiapkan sumber daya manusia (SDM) khususnya petugas tera. Saat ini Disperindag hanya memiliki dua petugas tera. Keberadaan UPT Metrologi Legal nantinya dijadikan upaya penyadaran kepada masyarakat untuk tertib niaga.
Kepala Disperindag Gunungkidul, Johan Eko Sudarto, mengatakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bersama Direktorat Jenderal Metrologi telah menyinkronkan teknis metrologi legal. Sinkronisasi dilakukan agar setiap kabupaten di Indonesia melakukan pengawasan terhadap timbangan yang ada. "Yang menjadi kendala, pedagang belum punya kesadaran, di sisi lain kami tidak bisa menindak jika tidak ada konsumen yang mengadu apabila ada kecurangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- KPU Kota Jogja Siap Merekrut PPK-PPS untuk Pilkada 2024, Cek Caranya
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Harus Koalisi, Golkar Jogja Akan Gelar Penjaringan dan Survei
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement