Advertisement
Disperindag Gunungkidul Siap Bangun UPT Metrologi Legal

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul berencana membangun gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal dengan anggaran sebesar Rp2 miliar yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
"Pemkab sudah menyiapkan tanah di Desa Siraman, Kecamatan Wonosari dan rencananya pembangunan menggunakan anggaran DAK 2020," ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Gunungkidul, Yuniarti Ekoningsih, Minggu (1/9/2019).
Advertisement
Yuniarti mengatakan, saat ini baru ada tiga kabupaten di DIY yang memiliki UPT Metrologi Legal, masing-masing Kabupaten Bantul, Kulonprogo dan Sleman. Padahal UPT Metrologi Legal sangat penting untuk melindungi konsumen dari ketidakakuratan timbangan yang ada, baik di pelayanan ekspedisi, pasar, pabrik maupun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). "Saat ini pelayanan metrologi legal atau tera ulang untuk memastikan keakuratan timbangan kami layani di gedung bekas Kantor Kecamatan Wonosari," ujarnya.
Selain mengadakan pelayanan di bekas kantor Kecamatan Wonosari, Disperindag rutin berkeliling melakukan tera ulang alat timbang dari yang paling sederhana di pasar maupun alat timbangan truk dan muatan di pabrik dengan kapasitas hingga enam ton. Ia menargetkan alat timbang ditera ulang minimal sekali setahun. "Ada 36 pasar sejak 2018 dan kami rutin menggelar tera ulang keliling," ujarnya.
Kewajiban tera ulang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagan No.68/2018 tentang Tera Ulang, Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. Namun di Gunungkidul tera ulang belum dikenai tarif karena belum ada perda yang mengaturnya. "Kami baru punya alat penera tahun ini, itupun karena mengejar penilaian dari Direktorat Jenderal Metrologi untuk kesiapan Pemkab dalam ketugasan metrologi legal," katanya.
Sebagai langkah persiapan, Disperindag, menurut Yuniarti, juga menyiapkan sumber daya manusia (SDM) khususnya petugas tera. Saat ini Disperindag hanya memiliki dua petugas tera. Keberadaan UPT Metrologi Legal nantinya dijadikan upaya penyadaran kepada masyarakat untuk tertib niaga.
Kepala Disperindag Gunungkidul, Johan Eko Sudarto, mengatakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bersama Direktorat Jenderal Metrologi telah menyinkronkan teknis metrologi legal. Sinkronisasi dilakukan agar setiap kabupaten di Indonesia melakukan pengawasan terhadap timbangan yang ada. "Yang menjadi kendala, pedagang belum punya kesadaran, di sisi lain kami tidak bisa menindak jika tidak ada konsumen yang mengadu apabila ada kecurangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement