Advertisement

Sasaran Tera Diperluas

Ujang Hasanudin
Senin, 18 Maret 2019 - 21:12 WIB
Arief Junianto
Sasaran Tera Diperluas Kepala UPT Metrologi Bantul Henry Hartanti (dua kiri) saat menyampaikan materi dalam Sosialisasi Kemetrologian di kantor UPT Metrologi, Bantul, Senin (18/3). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi, Dinas Perdagangan Bantul mulai memperluas sasaran tera dan tera ulang alat ukur, alat timbang, dan perlengkapannya atau UTP. Tidak hanya UTP di pasar, namun juga UTP puskesmas, posyandu, toko modern, SPBE, dan jasa pengiriman barang.

Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Subiyanta Hadi mengatakan sasaran tera dan tera ulang UTP bukan berarti sasaran itu belum pernah ditera. Kemungkinan sudah ditera sebelumnya karena tera dan tera ulang UTP merupaan kewajiban demi kepastian hukum dan ketepatan takaran bagi konsumen dan produsen dalam transaksi kuanta barang.

Advertisement

Sebelumnya penerapan tera dan tera ulang dilakukan oleh Pemda DIY. Namun sejak 2017 diambil alih oleh pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Pemkab Bantul. Sejak 2017 Pemkab Bantul sudah melayani peneraan dengan sasaran para pedagang di pasar rakyat, kemudian dilanjutnya 2018 dengan sasaran yang masih sama yang belum selesai ditera tahun sebelumnya.

"Berlanjut terus sekarang menyasar ke SPBU, SPBE, asosiasi toko modern, asosiasi jasa usaha pengiriman barang, posyandu, dan puskesmas," kata Subiyanta, dalam Sosialisasi Kemetrologian di kantor UPT Metrologi, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Bantul, Senin (18/3/2019).

Dalam sosialisasi tersebut Subiyanta juga menyampaikan aturan kewajiban peneraan dan Perda No.2/2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang, serta prosedur peneraan yang dilakukan UPT Meterologi Bantul. Subiyanta mengatakan layanan peneraan dibuka setiap hari di kantor UPT Metrologi.

Namun jawatannya juga bisa mendatangi sasaran peneraan atau jemput bola tiap individu maupun kelompok. Hanya Subiyanta berharap pengajuan peneraan baru atau tera ulang bisa dilakuan berkelompok supaya efetif karena penera ahli yang dimiliki juga terbatas.

"Tidak semua petugas di UPT Metrologi bisa menera. Yang sudah memiliki sertifikat dari Direktorat Metrologi baru seitar empat orang. Untuk itu kami terus berupaya menambah petugas ahli tera saat ada bimbingan tenis dan pelatihan penera di Direktorat Metrologi," kata dia.

Subiyanta menambahkan kewajiban tera ulang untuk UTP yang sudah ditera adalah setahun sekali. Tera ulang bukan berarti karena ada kecurangan, namun alat ukur, alat timbang dan perlengkapannya yang dipakai terus menerus ada kemungkinan gesekan sehingga berpotensi terjadi perubahan ukuran atau timbangan. "Demi kepastian harus ditera ulang," ucap Subianta.

Kepala UPT Metrologi Legal Bantul, Henry Hartanti mengatakan sosialisasi kemetrologian ini digelar selama empat hari dengan jumlah peserta 240 orang. Setelah sosialisasi nantinya dilanjutkan dengan proses layanan tera dan tera ulang. Sayangnya, dia belum bisa menghitung berapa UTP baru yang akan ditera atau tera ulang.

Sementara itu total layanan tera, tera ulang, dan hasil sidang tera ulang selama 2018 ada sebanyak 95.529 timbangan dan alat ukur dan timbangan. “Sebagian adalah timbangan meja milik pedagang. Layanan tera dan tera ulang ini juga dikenai retribusi sesuai aturan,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement