Advertisement
Korban Baliho Ilegal di Bantul Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul yang meninggal dunia akibat kesetrum saat mencopot baliho ilegal di Simpang Empat Jambidan, Desa Potorono, Kecamatan Banguntapan, Bantul beberapa hari lalu menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan yang diterima langsung oleh istri almarhum tersebut sebesar Rp111 juta.
Sebagai catatan petugas Satpol PP Bantul yang meninggal dunia tersebut adalah Ardi Suryo Nugroho, warga Ketandan, Banguntapan, Bantul. Anggota Satpol PP Bantul yang berstatus sebagai pekerja harian lepas (PHL) itu meninggal akibat tersengat aliran listrik saat menertibkan baliho di Simpang Empat Jambidan, Banguntapan, beberapa waktu lalu.
Advertisement
Selain Ardi, PHL Satpol PP Bantul lainnya, Sigit Priyatmo juga tersengat listrik saat menertibkan baliho yang sama. Jika Ardi meninggal dunia di lokasi kejadian, Sigit masih beruntung meski mengalami luka bakar cukup parah.
"Almarhum Ardi merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga keluarganya berhak mendapatkan santunan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY, Ainul Kholid, di sela-sela penyerahan santunan di Ruang Bupati Bantul, Senin (9/9/2019).
Kholid mengatakan nominal santunan Rp111 juta itu terdiri dari 48 kali gaji bulanan korban sebagai tenaga harian lepas atau PHL di Satpol PP Bantul yang per bulannya Rp1,9 juta. Kemudian ditambah dengan santunan berkala selama dua tahun, biaya pemakaman, hingga beasiswa untuk anak korban sebesar Rp12 juta. Semua jenis santunan itu diberikan dalam satu kali.
Selain santunan tunai pada keluarga korban, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan pada keluarga korban yang masih dalam perawatan, yakni Sigit Priyatmo, warga Melikan, Desa Bantul, Kecamatan Bantul. Kholid mengatakan Sigit yang sebelumnya kritis dan tidak sadar sudah mulai membaik saat ia bersama kepala BPJS Ketenagakerjaan pusat menjenguknya di RSUP Dr. Sardjito.
Kholid memastikan selama proses pengobatan, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya pengobatan dan rawat inap di Kelas I tanpa ada limit biaya maupun waktu sampai korban benar-benar dinyatakan sehat secara medis.
BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, juga memberikan tunjangan senilai gaji bulanan selama korban tidak bisa melaksanakan aktifitas kerja. "Selama sakit akan dibayarkan tunjuangam sementara karena tak mampu bekerja sebesar 100 persen selama enam bulan pertama. Kemudian 75 persen [dari gaji] selama enam bulan kedua dan 50 persen untuk bulan-bulan selanjutnya sampai dinyatakan sembuh total," ujar Kholid.
Bupati Bantul Suharsono mengatakan apa yang dilakukan Ardi dan Sigit merupakan tugas negara yang dilindungi. Ia menyampaikan kebanggaannya atas dedikasi kedua PHL Satpol PP Bantul tersebut.
Selain mrnyampaikan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, secara pribadi Suharsono juga memberikan santuanan dan memberikan sepeda motor untuk kemudaham istri almarhum Ardi bekerja dan mrmgantar anak ke sekolah. “Almarhum sudah mendarmabaktikan dirinya untuk Kabupaten Bantul,” ujar dia.
Istri Sigit Priyatmo, Nanik Purwanti, bersyukur suaminya sudah bisa berkomunikasi. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kondisi suaminya tersebut. "Sudah baikan," kata Nanik. Sigit Priyatmo sudah bekerja sebagai PHL Satpol PP Bantul sejak empat tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024
Advertisement
Advertisement