Advertisement

Rencana Kenaikan Batas Produksi Sigaret Kretek Tangan Ancam Puluhan Ribu Pelinting

Budi Cahyana
Selasa, 10 September 2019 - 13:57 WIB
Nina Atmasari
Rencana Kenaikan Batas Produksi Sigaret Kretek Tangan Ancam Puluhan Ribu Pelinting Dari kanan ke kiri, moderator Anton Wahyu Prihatono, Ketua Paguyuban MPSI Joko Wahyudi, pemilik MPS Bantul Suluh Budiarto Rahardjo, dan pemilik MPS Kramat Tegal Jawa Tengah Junaidi Dahlan dalam diskusi di Bale Raos, Jogja, Selasa (10/9/2019). - Harian Jogja/Laila Rochmatin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) menolak usulan kenaikan batasan produksi sigaret kretek tangan (SKT) golongan 2 dari dua miliar batang per tahun menjadi tiga miliar batang. Penyebabnya, kenaikan batasan tersebut akan memukul industri SKT golongan 1 yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa.

"Ada 38 pabrikan sigaret kretek tangan dengan 40.000 sampai dengan 50.000 karyawan di Pulau Jawa. Kalau pemerintah mengabulkan usulan tersebut, SKT tidak akan bertahan dan puluhan ribu tenaga kerja bisa kena PHK (pemutusan hubungan kerja)," kata Joko Wahyudi, Ketua Paguyuban MPSI dalam diskusi media di Bale Raos, Jogja, Selasa (10/9/2019).

Advertisement

Batasan produksi rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Batasan SKT golongan I adalah lebih dari dua miliar per tahun, SKT golongan II adalah 500 juta batang sampai maksimal dua miliar per tahun, sedangkan SKT golongan III tidak lebih dari 500 juta batang per tahun.

Tiap golongan dibebani tarif cukai dan batasan harga eceran berbeda. Tarif cukai SKT golongan I sebesar Rp290 dan Rp365 dengan harga jual eceran Rp890 dan Rp1.265 per batang, golongan II dengan tarif cukai Rp180 dan harga eceran paling rendah Rp470, dan golongan III dengan tarif cukai Rp100 dan harga eceran paling rendah Rp400.

Joko mengatakan usulan kenaikan tersebut, jika diwujudkan, hanya akan menguntungkan pabrikan SKT golongan II berskala besar dengan modal asing yang saat ini memiliki volume produksi sampai 1,8 miliar per batang. Tahun depan, menurut Joko, volume produksi pabrik besar tersebut bisa mencapai dua miliar batang sehingga masuk ke golongan I dengan tarif cukai tinggi. Namun, dengan kenaikan batasan produksi SKT golongan II, pabrik tersebut bisa tetap membayar cukai rendah sebesar Rp180.

Di sisi lain, pabrikan SKT yang bergabung di MPSI akan kesulitan bersaing karena kapasitas produksi mereka terbatas.

"Produksi kami manual, 90% pelinting adalah ibu-ibu yang menjadi tulang punggung. Realitanya, jumlah produksi SKT golongan II kami yang besarnya 500 juta sampai dua miliar tidak habis per tahun," ucap Joko.

Selain mengancam sedikitnya 11.000 pelinting, kenaikan batasan produksi tersebut juga berpotensi mereduksi penerimaan cukai sekitar Rp1 triliun.
"Karena kalau kami sampai gulung tikar akibat persaingan yang tidak adil, kami tidak bisa membayar cukai," ucap Joko.

Khusus di DIY, rencana kenaikan batasan produksi SKT bisa mengancam 4.000 tenaga kerja di industri sigaret kretek tangan. Pemilik MPS Bantul Suluh Budiarto Rahardjo mengatakan 4.000 pekerja tersebut tersebar di empat pabrik.

"Kami berharap pemerintah memberlakukan aturan yang adil dengan tidak mengubah batasan produksi SKT," ujar dia.
Dalam kesempatan tersebut, Junaidi Dahlan, pemilik MPS Wilayah Kramat, Tegal, Jawa Tengah, mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah untuk mencegah perubahan kuota produksi SKT.

"Karena ini menyangkut nasib ribuan pekerja. Di Jawa Tengah, terdapat 15.000 pekerja yang tersebar di 12 MPS," kata Junaidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement