HUT Kota Jogja ke-270, Maswil Rilis Lagu Kamu itu Jogja Istimewa, Begini Liriknya
HUT Kota Jogja ke-270, Maswil merilis lagu Kamu itu Jogja Istimewa sekaligus mengajak berbagi dan bernyanyi bersama anak-anak di panti.
Ilustrasi. /Bisnis-Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY sudah menerima surat permohonan izin penetapan lokasi (IPL) terkait pembangunan tol. Saat ini, Pemda DIY sedang memproses pengajuan surat IPL tersebut agar izin sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya sudah disepakati.
Kepala DPUP-ESDM DIY Hananto Hadi Purnomo mengatakan surat pengajuan tersebut saat ini masih diproses untuk penerbitan IPL. Hanya saja, dia tidak mengetahui berapa lama yang dibutuhkan untuk memproses IPL tersebut. "Yang paling utama, bagaimana kami mengawal kebijakan Gubernur DIY terkait rencana pembangunan tol tersebut," kata Hananto kepada Harian Jogja, Rabu (11/9/2019).
Sebelumnya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X beberapa waktu lalu meminta agar pembangunan tol di DIY barus memberikan manfaat bagi masyarakat DIY. Tol bisa dibangun dengan syarat tidak membelah pemukiman penduduk, tidak menabrak situs cagar budaya, seminimal mungkin pembebasan lahan dan mampu membangkitkan ekonomi warga lokal.
Menurut Hananto, jalur tol yang akan dibangun untuk ruas jalan tol Solo-Jogja-Bawen dilengkapi dengan enam pintu gerbang (exit-entry). Keenam gerbang tol tersebut dimulai dari Maguwoharjo (Lottemart), Simpang UPN, Simpang Monjali, Trihanggo (Westlake). Selain itu, ada juga dua junction tol (simpang susun) baik di sekitar Seyegan dan juga perbatasan dengan wilayah Jateng.
"Ada dua junction tol di Seyegan dan Bligo [Magelang]. Keberadaan pintu-pintu gerbang tol tersebut sudah ada ketentuannya secara teknis harus berharap sekian. Selain itu exit tol untuk memfasilitasi kawasan di sekitar untuk pengembangan kawasan," katanya.
Exit tol di Monjali, misalnya, untuk untuk memfasilitasi kawasan di sekitar Jalan Kaliurang dan Monjali sementara exit tol di UPN untuk memfasilitasi kebutuhan aksesibilitas masyarakat ke pemukiman. Adapun exit tol di Maguwoharjo untuk pengembangan kawasan. "Di sana ada kawasan wisata, stadion, ada rencana juga pengembangan KEK Pariwisata," kata Hananto.
Jika muncul kegiatan ekonomi baru di kawasan-kawasan gerbang tol, maka hal itu akan menggerakkan perekonomian masyarakat. Sultan, katanya, tidak ingin masyarakatnya hanya menjadi penonton. "Jangan sampai seperti di Pantura. Sultan sangat memperhatikan masyarakat. Tidak mau masyarakat jadi penonton," katanya.
Disinggung soal tol di Kulonprogo, Hananto mengatakan secara prinsip sudah tidak ada persoalan. Lokasi pembangunan tol berada di sisi Utara Kota Wates. "Tidak ada tol yang menuju ke bandara, hanya kami fasilitasi dengan exit tol. Pembangunan tol di Kulonprogo juga tidak membelah kota wates dan aerotropolis," katanya.
Adapun konsep pembangunan tol di atas Selokan Mataram, kata Hananto tidak jauh berbeda dengan tol yang menghubungkan Bekasi-Cawang-Kampung Melayu di mana konstruksi tiang berada di kanan dan kiri selokan. Adapun untuk tiang tol di sepanjang ring road didirikan di sisi Selatan dengan satu tiang. Hanya saja, katanya, masalah teknis tersebut masih menunggu IPL dan DED.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
HUT Kota Jogja ke-270, Maswil merilis lagu Kamu itu Jogja Istimewa sekaligus mengajak berbagi dan bernyanyi bersama anak-anak di panti.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo 26 Oktober 2026, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Kereta pertama pukul 05.05 WIB, tarif Rp8.000.
BPBD Sleman telah menyalurkan 1.024.000 liter air bersih hingga Oktober 2026. Sebanyak 11 sekolah dan Puskesmas Ngaglik II masih membutuhkan bantuan.
PSMS Medan mengalahkan PSIS Semarang 2-1 dan naik ke posisi kedua Grup A Pegadaian Championship 2026/2027. Dua kartu merah mewarnai laga.
Shin Tae-yong menyayangkan pemecatan sejumlah pelatih Super League 2026/2027, termasuk Jean-Paul van Gastel dan Marcos Santos setelah kalah dari Persija.
Gunung Lokon di Tomohon masih berstatus Waspada. Masyarakat dan wisatawan dilarang mendekati Kawah Tompaluan dalam radius 1,5 kilometer.