Advertisement
Kakak Beradik Dikeroyok Gara-Gara Mengumpat saat Sejumlah Pemuda Menyalakan Petasan

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Nasib nahas menimpa Hendrick Erli Arya Ditya, 21 dan Devinta Arian Tika, 18. Kakak beradik asal Dusun Karangasem, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pengasih itu menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda di wilayah Kecamatan Girimulyo pada Juni 2019 silam.
Reka adegan kasus tersebut digelar kepolisian sektor Girimulyo di lokasi kejadian yakni di jalan Dusun Sabrang, Desa Giripurwo, Kecamatan Girimulyo, Senin (23/9/2019) pagi. Sebanyak 12 adegan diperagakan, termasuk saat korban atas nama Hendrick diseret, dipukul dan hendak dimasuki petasan ke dalam kaosnya.
Hendrick mengungkapkan peristiwa bermula ketika dia mengantar pulang adiknya dari kuliah di Jogja saat malam takbiran pada Selasa 4 Juni 2019 sekitar pukul 00.00 WIB. Sesampainya di lokasi kejadian, Hendrick dikagetkan dengan suara petasan. Petasan ini diledakan oleh sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan.
Karena kaget, Hendrick reflek mengumpat dengan kata "Asu". Kelompok pemuda yang mendengar umpatan itu tidak terima lalu meminta Hendrick dan adiknya berhenti.
"Saya langsung turun, kemudian didorong, ditarik dan dipukul. Ada juga yang mau masukin petasan ke baju saya, tapi bisa dicegah adik saya, adik saya lalu memeluk saya supaya tidak kena pukul," ungkapnya di sela-sela rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan di Dusun Sabrang, Desa Giripurwo, Kecamatan Girimulyo, Senin pagi.
Usai dipukul, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Hendrik sempat disita oleh kelompok pemuda itu. KTP kemudian dikembalikan dengan syarat Hendrik dan adiknya tidak melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian. Tak sampai di situ, Hendrik lalu divideo oleh salah satu pemuda dan didesak untuk meminta maaf karena telah berkata kasar.
Masalah ini awalnya hendak diselesaikan secara kekeluargaan. Para pemuda yang terlibat, khususnya tiga orang yang kini statusnya jadi tersangka yaitu Tri Haryanto, (memasukkan petasan ke kaos korban), Sarjiyanto (memegang kerah untuk menyeret) dan Nurditya (memukul kepala) beberapa kali mendatangi rumah korban. Namun keluarga korban bersikukuh melaporkan ini ke kepolisian. Pada 12 Juni 2019, laporan penganiayaan diterima Polsek Girimulyo.
"Ya gimana ya, namanya juga anak sendiri dianiaya, saya sebagai bapaknya tidak terima, oleh karena itu saya laporkan ini ke kepolisian sekaligus biar ada efek jera kepada mereka," ungkap ayah korban, Agung Israhmat, 43.
Agung mengungkapkan akibat kejadian itu, kedua anaknya menderita sejumlah luka seperti lebam dan memar di beberapa bagian tubuh. Anak perempuannya, Devinta bahkan harus dirawat selama satu hari di rumah sakit. "Dan trauma yang sampai hari ini masih anak saya alami," terangnya.
Agung berharap kepolisian bisa bergerak cepat. Menurutnya jangka waktu antara pelaporan dengan reka adegan ini terlalu lama. Dia khawatir jika kondisinya seperti ini terus, para pelaku bisa melarikan diri dan bebas dari jeratan hukum.
Kaposek Girimulyo, AKP Surahman mengatakan dari hasil reka adegan, dugaan sementara yang menyebabkan terjadinya pengeroyokan yaitu adanya umpatan yang dilontarkan korban. Umpatan ini membuat para pemuda sekitar marah dan berujung pada aksi aniaya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Mayoritas EWS Longsor di Gunungkidul Alami Kerusakan
- Hindari Kejadian Luar Biasa, SPPG di Gunungkidul Wajib Kantongi SLHS
- Satgas MBG Kulonprogo Soroti Kualitas Makanan dan Sertifikasi Halal
- SMAN 1 Jogja Setop Pembagian Paket, Operasional SPPG Dihentikan
- ASN Bantul Wajib Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement