Advertisement

Sebelum Dikeroyok, Warga Kasihan Dijemput Pelaku dan Diajak Minum-Minuman Keras

Jumali
Selasa, 22 Juli 2025 - 14:07 WIB
Jumali
Sebelum Dikeroyok, Warga Kasihan Dijemput Pelaku dan Diajak Minum-Minuman Keras Rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kasihan, Bantul - Polres Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kasihan, Bantul. Korban tewas kasus pengeroyokan adalah Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Korban dikeroyok karena dicurigai mencuri motor milik tetangganya.

BACA JUGA: Diduga Mencuri, Pria asal Kasihan Tewas Dikeroyok

Advertisement

Dalam reka ulang, kepolisian menghadirkan penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul, saksi-saksi serta para tersangka, yakni AW (31), NP (29), AFS (20) dan DAK (20). Keempatnya merupakan warga Kasihan, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara pada peristiwa yang terjadi di sekitar Makam Sutopadan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pada Senin (19/5/2025) lalu.

“Rekonstruksi diawali dengan korban dijemput para pelaku dan membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras," kata Jeffry, Selasa (22/7/2025).

Ketika minum-minuman keras itu, AW menanyai Wahyu terkait apakah benar hendak mencuri motor milik NP. Saat itu, Wahyu mengakui perbuatannya dan pengakuannya sempat divideokan oleh salah satu tersangka.

"Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan,” imbuh Jeffry.

Oleh tersangka NP dan DAK, korban kemudian dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor.

“Sebanyak 26 adegan diperagakan para tersangka untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik serta jaksa penuntut umum terkait peristiwa yang terjadi,” terang Jeffry.

Selain itu, rekonstruksi juga diperlukan untuk mencari keterkaitan antara keterangan saksi dan tersangka dengan rangkaian-rangkaian adegan yang dilakukan.

Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Bantul ini, disaksikan keluarga korban maupun tersangka.

Pihak kepolisian memilih lokasi lain untuk rekonstruksi tersebut dengan tujuan menjaga situasi agar tetap kondusif. "Kami memang memilih lokasi yang berbeda, dengan alasan keamanan dan menjaga kondusivitas,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil membekuk para pelaku pengeroyokan terhadap Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul hingga korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis. Korban dikeroyok karena dicurigai mencuri motor milik tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan kasus itu dilaporkan oleh ayah korban usai mendapati anaknya masuk RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman pada Senin (19/5/2025). Saat itu, kondisi Wahyu sudah tidak sadarkan diri.
"Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video, dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang," katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (25/6/2025).

Oleh sebab itu, ayah Wahyu melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Terlebih, beberapa hari kemudian anaknya meninggal dunia.

"Tiga hari paska dibawa ke rumah sakit korban meninggal dunia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rancangan APBN 2026 Difokuskan untuk MBG, Sekolah Rakyat, Kesehatan Gratis hingga Ketahanan Pangan

News
| Selasa, 22 Juli 2025, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral

Wisata
| Senin, 21 Juli 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement