Advertisement
Pengelola BLUD Dilatih Kelola Piutang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Memasuki penghujung Triwulan III tahun 2019, hari Kamis, tanggal 26 September 2019, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY menggelar acara Forum Komunikasi (Forkom) SKPD BLUD Wilayah DIY dengan mengangkat tema umum “Pengelolaan Keuangan BLUD” dan tema khusus “Pengelolaan Piutang BLUD”.
Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Standardisasi Teknis BLU, Bayu Andi Prasetya dan Kepala Sub Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah BKAD DIY, Ari Sasongko. Bertindak sebagai moderator adalah Plh. Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, M.I.Sri Nuryati.
Dalam Opening Speech yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan DIY, Heru Pudyo Nugroho, tujuan dari acara ini antara lain untuk meningkatkan kualitas pengelolaan BLUD dan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD pada Puskesmas.
Selain itu juga menyamakan persepsi terkait tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh sebuah Satker/Unit dalam mengelola dan menghapuskan piutang BLUD RSUD.
“Puskesmas merupakan ujung tombak faskes yang langsung berhubungan dengan masyarakat, dengan ditetapkannya Puskesmas menjadi BLUD, diharapkan Puskesmas dapat lebih meningkatkan pelayanan kesehatan sehingga tidak banyak masyarakat yang akan dirujuk ke rumah sakit, dengan berhasilnya pemberian pelayanan kesehatan promotif dan preventif," ujarnya.
Sebagai pemateri pertama, Bayu Andi Prasetya, terlebih dahulu me-refresh kembali filosofi dari BLU/BLUD. Ia memaparkan bahwa mindset pengelolaan BLUD tidak hanya memanfaatkan fleksibilitas semata, namun juga meningkatkan kualitas pengleloaan keuangannya.
Terkait pengelolaan piutang, Bayu mengatakan Piutang BLU terjadi sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/ atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU.
Senada dengan Bayu Andi Prasetya, pemateri berikutnya, Ari Sasongko menjelaskan bahwa adanya temuan BPK terkait Piutang menjadi trigger untuk lebih serius dalam menggodog Perda terkait pengelolaan piutang.
Dalam mengelola piutang, pimpinan BLUD menetapkan pedoman teknis tentang pengelolaan piutang BLUD yang mengatur antara lain prosedur dan persyaratan pemberian piutang, penatausahaan dan akuntansi piutang, tata cara penagihan piutang, pelaporan piutang, prosedur kerja dan bentuk-bentuk surat yang diperlukan.
Disampaikan lebih lanjut, piutang BLUD yang telah dinyatakan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang, sebelum diusulkan untuk diproses penetapan penghapusannya secara bersyarat, terlebih dahulu dimintakan pertimbangan penghapusan secara bersyarat atas Piutang BLUD kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Kekayaan Negara (dalam hal ini di Semarang).
Pertimbangan tersebut dilampiri dengan daftar nominatif para Penanggung Utang, besaran piutang yang akan dihapuskan dan surat pernyataan PSBDT dari PUPN Cabang” kata Ari.
Acara yang dihadiri kurang lebih 80 undangan ini ditutup tepat pukul 12.00 dan diakhiri dengan ramah tamah.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Info Stok Darah dan Lokasi Donor Darah di DIY Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Sultan Sampaikan LKPJ 2023, Realisasi Pendapatan Daerah Capai 99 Persen
- Jelang Lebaran, Pemda DIY Klaim Harga Beras Mulai Turun di Pasaran
- LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target
- Dishub DIY Buat Skema Jalur Utama dan Alternatif Masuk DIY Saat Mudik Lebaran 2024
Advertisement
Advertisement