Advertisement
Penggerebekan Restoran di Wates, Petugas Temukan 14 Tabung Gas Bersubsidi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Sebanyak 14 tabung gas LPG 3kg disita tim gabungan Pemkab Kulonprogo dari sebuah restoran di wilayah Gadingan, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, Jumat (27/9/2019).
Restoran bernama Padang Jarami itu dinilai telah melanggar Peraturan Gubernur DIY no 510/086/2018 tentang pengendalian penggunaan LPG 3 kg, yang merupakan gas bersubsidi untuk rakyat miskin.
Advertisement
"Berdasar surat tersebut, LPG 3 kg tidak boleh digunakan untuk usaha restoran, binatu, ternak, las, batik, peternakan dan tani tembakau serta ASN di seluruh wilayah DIY," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja Kulonprogo, Sumiran, Jumat.
Sumiran mengatakan karena giat kali ini baru tahap pembinaan, maka tabung gas yang disita itu kemudian ditukar dengan bright gas 5.5 kg sebanyak tujuh tabung.
BACA JUGA
Tim tersebut beranggotakan jajaran Satpol PP, Dinas Perdagangan dan instansi terkait di Kulonprogo itu juga menyisir dua warung makan lain. Namun, keduanya yaitu Warung Sop Pak Min Jalan Raya Wates, Dusun Gunung Gempal, Desa Giripeni dan Rumah Makan Dapur Sèmar, Kelurahan Wates, tidak ditemukan adanya penggunaan tabung gas 3kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Prabowo Pimpin Sidang Kabinet, Bahas Capaian Setahun Pemerintahan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement