Advertisement
Ribuan Tenaga Kerja asal DIY Diberangkatkan ke 53 Negara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) DIY memastikan seluruh tenaga kerja Indonesia (TKI) asal DIY yang diberangkatkan ke luar negeri dipastikan bekerja di sektor industri yang legal.
Kepala BP3TKI DIY Suparjo juga memastikan TKI yang berangkat juga memiliki keterampilan sesuai kebutuhan perusahaan. Total ada 53 negara tujuan. Hanya saja, paling banyak bekerja di Malaysia, Korea, Jepang dan Taiwan.
Advertisement
"Kalau masuk di sektor formal, asalkan berangkat secara legal, insyaallah tidak banyak permasalahan yang muncul. Semua data pekerja migran Indonesia [PMI] ada pada kami, kalau yang berangkat mandiri tidak terdata," katanya, di sela kegiatan Dialog dengan PMI Purna Berwirausaha, Rabu (9/10/2019).
Selama periode Januari-Juni 2019 jumlah PMI yang berangkat menjadi PMI tahun ini sebanyak 572 orang. Rinciannya, warga Kulonprogo sebanyak 184 orang, Bantul (166 orang), Sleman (126 orang), Gunungkidul (63 orang) dan Kota Jogja (33 orang).
"Total dalam tiga tahun terakhir, DIY mengirimkan sebanyak 3.543 tenaga kerja dari semua kabupaten/kota di DIY," katanya.
Dari jumlah tersebut, daerah terbanyak pertama berasal dari wilayah Kulonprogo sebanyak 1.070 orang, disusul Bantul (1.059 orang), Sleman (808 orang), Gunungkidul (324 orang) dan Kota Jogja (264 orang).
"Berdasarkan data kami, Kulonprogo paling banyak PMI yang diberangkatkan sementara Bantul dan Sleman di posisi kedua dan ketiga. Ini data sama tiga tahun terakhir," katanya.
Menurut Gubernur DIY Sri Sultan HB X, selama ini Pemda DIY melalui BP3TKI selalu memonitor keberadaan para TKI yang didikim ke luar negeri. Hal itu untuk memonitor keberadaan TKI yang dikirim tetap sesuai kontrak yang disepakati.
Tidak hanya konsen kepada perlindungan TKI saat di luar negeri, Sultan mengatakan, setelah kembali ke DIY keahlian para TKI tersebut juga tetap diberi ruang untuk dimanfaatkan di DIY.
"Kami punya kebijakan di mana TKI yang dikirim bekerja di sektor formal. Ini untuk memonitor keberadaan mereka, siapa pemberi kerjanya, kontraknya bagaimana, ini untuk melindungi WNI yang bekerja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
- Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
Advertisement
Advertisement