Advertisement
Gaji Buruh di Jogja Bakal Tetap Rendah, ABY Dorong Pemerintah Tak Gunakan Aturan Lama

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) mendorong pemerintah daerah untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan dalam menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun ini.
Sekjen ABY, Kirnadi mengatakan, dengan masih dijadikannya PP itu sebagai penentuan UMP dan UMK, maka tetap saja, upah bagi para pekerja dianggap tidak layak. "Kami perkirakan, nanti kalau masih menggunakan PP No.78 kenaikan upah di 2019 paling hanya 5% atau 6% saja, lebih rendah dibanding kenaikan tahun kemarin yang mencapai 8%," ungkapnya pada Selasa (8/10/2019).
Advertisement
Menurutnya, ketika menggunakan PP No.78, kenaikan UMP dan UMK hanya akan mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi saja. Padahal, pihaknya sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL), dan kenaikannya di atas perkiraan dari pemerintah.
"Kalau survei kami, Sleman saja bisa sampai Rp2,6 juta. Itu survei menggunakan standar hidup layak dari 60 item, baik sandang, pangan, dan papan," tutur Kirnadi.
Kirnadi mengatakan, ABY jelas menolak apabila Pemprov DIY dan Pemda kabupaten/kota di DIY masih menggunakan PP No.78 dalam penentuan UMP dan UMK. Ke depan, ia berencana akan melakukan audiensi ke DPRD DIY agar mengundang bupati walikota untuk merumuskan bersama tentang pengupahan di DIY.
Ia mengatakan, apabila pemerintah masih menggunakan PP lama itu, maka, tetap saja, DIY akan dikenal sebagai daerah yang upahnya paling rendah. Padahal, kebutuhan pokok sekarang berdasarkan surveinya meningkat.
"Bagi kami, contoh di Sleman itu UMK Rp1,7 juta itu tidak layak. Sementara hasil survei kami di Sleman Rp2,6 juta. Kalau kondisi kenaikannya seperti ini terus, pekerja tidak bisa menabung untuk masa depan, karena upah kecil sekali. Sangat jauh dari kebutuhan hidup layak di Jogja," ungkap Kirnadi.
Pihaknya juga menyoroti KHL versi pemerintah, yang hanya menyoroti kebutuhan hidup layak seminimal mungkin. Seperti pada kebutuhan rumah. "Pekerja hanya dihargai sewa kos per bulannya sebesar Rp150.000 Rp200.000 saja," ungkapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih mengatakan, di tahun ini dalam menentukan UMK pihaknya menunggu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI. "Masih menggunakan PP No.78, nanti ada surat edaran tentang inflasi dan PDRD (Produk Domestik Regional Bruto) yang digunakan dalam menghitung UMK," ujar pada Selasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hamas Bakal Umumkan Soal Keputusan Gencatan Senjata di Gaza Setelah Konsultasi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Wujudkan Kulonprogo Ramah Bagi Penyandang Disabilitas, Pemkab Gandeng SIGAB
- Sudah 300 Ribu Eksemplar Buku Terjual di BBW Books Jogja 2025, Masih Ada Waktu 3 Hari
- Bandara Adisutjipto Ramai Lagi, Kini Giliran FlyJaya Membuka Rute Jogja-Halim
- 3.200 Jemaah Haji Asal DIY Sudah Tiba di Tanah Air
- Sempat Viral, Buaya Muara yang Meresahkan Warga di Sungai Progo Bantul Akhirnya Ditangkap
Advertisement
Advertisement