Advertisement

Gaji Buruh di Jogja Bakal Tetap Rendah, ABY Dorong Pemerintah Tak Gunakan Aturan Lama

Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 08 Oktober 2019 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
Gaji Buruh di Jogja Bakal Tetap Rendah, ABY Dorong Pemerintah Tak Gunakan Aturan Lama Ilustrasi. - Bisnis/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) mendorong pemerintah daerah untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan dalam menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun ini.

Sekjen ABY, Kirnadi mengatakan, dengan masih dijadikannya PP itu sebagai penentuan UMP dan UMK, maka tetap saja, upah bagi para pekerja dianggap tidak layak. "Kami perkirakan, nanti kalau masih menggunakan PP No.78 kenaikan upah di 2019 paling hanya 5% atau 6% saja, lebih rendah dibanding kenaikan tahun kemarin yang mencapai 8%," ungkapnya pada Selasa (8/10/2019).

Advertisement

Menurutnya, ketika menggunakan PP No.78, kenaikan UMP dan UMK hanya akan mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi saja. Padahal, pihaknya sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL), dan kenaikannya di atas perkiraan dari pemerintah.

"Kalau survei kami, Sleman saja bisa sampai Rp2,6 juta. Itu survei menggunakan standar hidup layak dari 60 item, baik sandang, pangan, dan papan," tutur Kirnadi.

Kirnadi mengatakan, ABY jelas menolak apabila Pemprov DIY dan Pemda kabupaten/kota di DIY masih menggunakan PP No.78 dalam penentuan UMP dan UMK. Ke depan, ia berencana akan melakukan audiensi ke DPRD DIY agar mengundang bupati walikota untuk merumuskan bersama tentang pengupahan di DIY.

Ia mengatakan, apabila pemerintah masih menggunakan PP lama itu, maka, tetap saja, DIY akan dikenal sebagai daerah yang upahnya paling rendah. Padahal, kebutuhan pokok sekarang berdasarkan surveinya meningkat.

"Bagi kami, contoh di Sleman itu UMK Rp1,7 juta itu tidak layak. Sementara hasil survei kami di Sleman Rp2,6 juta. Kalau kondisi kenaikannya seperti ini terus, pekerja tidak bisa menabung untuk masa depan, karena upah kecil sekali. Sangat jauh dari kebutuhan hidup layak di Jogja," ungkap Kirnadi.

Pihaknya juga menyoroti KHL versi pemerintah, yang hanya menyoroti kebutuhan hidup layak seminimal mungkin. Seperti pada kebutuhan rumah. "Pekerja hanya dihargai sewa kos per bulannya sebesar Rp150.000 Rp200.000 saja," ungkapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih mengatakan, di tahun ini dalam menentukan UMK pihaknya menunggu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI. "Masih menggunakan PP No.78, nanti ada surat edaran tentang inflasi dan PDRD (Produk Domestik Regional Bruto) yang digunakan dalam menghitung UMK," ujar pada Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement