Advertisement

PILKADA 2020: Awas, Kepala dan Perangkat Desa di Bantul Sudah dalam Pantauan Khusus Bawaslu

Ujang Hasanudin
Minggu, 20 Oktober 2019 - 20:47 WIB
Arief Junianto
PILKADA 2020: Awas, Kepala dan Perangkat Desa di Bantul Sudah dalam Pantauan Khusus Bawaslu Ilustrasi Pilkada

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Selama tahapan dan proses Pilkada 2020, kepala dan perangkat desa di Bantul diawasi khusus. Mereka wajib bersikap netral dan tidak memihak pada calon tertentu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, Harlina mengaku sudah mulai mengawasi sejumlah pihak sejak September lalu, tak terkecuali para kepala dan perangkat desa. Selama proses pengawasan, dia mengaku mendapatkan informasi adanya kepala desa di salah satu kecamatan yang terindikasi mengumpulkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) warga untuk kepentingan tertentu. Namun Harlina enggan menyebut identitas desa tersebut. “Kami tidak tahu pengumpulan fotokopi KTP itu untuk apa. Sebagai antisipasi karena ini sudah masuk tahapan pilkada, maka kami kirimkan surat imbauan untuk menjaga netralitas kepada semua kepala desa dan perangkat desa,” kata Harlina, Sabtu (19/10/2019).

Advertisement

Dia menegaskan surat imbauan sudah disampaikan langsung oleh Bawaslu ke 75 desa di Bantul. Dia berharap kepala desa menindaklanjuti agar disosialisasikan ke perangkatnya. “Kalau ada kepala desa kemungkinan akan mendukung [bakal calon tertentu], surat imbauan ini jadi acuan agar tak melakukan proses dukung mendukung,” ujar Harlina.

Dia menjelaskan netralitas kepala dan perangkat desa serta aparatur sipil negara (ASN) sebenarnya melekat selama mereka menjabat, tidak hanya saat pemilu. Hal itu diatur dalam UU No.5/2015 tentang ASN dan UU No.6/2015 tenang Desa.

Kendati dalam Pilkada Bantul 2020 belum ada bakal calon lantaran pendaftaran bakal calon baru akan dibuka pada Juni 2020, namun khusus untuk bakal calon yang akan maju melalui jalur perorangan, kata dia, prosesnya sudah dimulai dari sekarang, yakni berupa pengumpulan fotokopi KTP sebagai tanda dukungan. “Aturannya, calon perseorangan harus mengumpulkan minimal sekitar 53.000 fotokopi KTP,” ucap dia.

Selain mewanti-wanti kepala dan perangkat desa, Bawaslu Bantul juga telah mengirimkan surat imbauan kepada Pemkab Bantul. Meski belum diketahui apakah Bupati Bantul Suharsono dan Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih bakal mencalonkan diri kembali atau tidak dalam Pilkada 2020, namun Harlina menilai tetap perlu mengantisipasi.

“Antisipasi jika kepala daerah maju, ada aturan agar tidak melakukan mutasi pegawai dalam jangka waktu enam bulan sebelum pencalonan dan enam bulan setelah penetapan. Kalau dilakukan ada sanksi, bisa dibatalkan dari pencalonan,” ucap Harlina.

Komisioner KPU Bantul, Mestri Widodo mengatakan Pilkada di Bantul akan berlangsung pada 23 September 2020. Pendaftaran bakal calon perseorangan maupun pasangan calon yang diusung partai politik akan dibuka mulai Juni 2020.

Adapun syarat dukungan calon perseorangan atau independen akan ditetapkan pada 26 Oktober. Saat ini lembaganya sudah menyelesaikan naskah perjanjian hibah penyelenggaraan Pilkada dengan Pemkab Bantul, dilanjutkan dengan rapat koordinasi dengan Pemkab dan sejumlah stakeholder. “November nanti akan ada peluncuran maskot Pilkada Bantul 2020,” ujar Mestri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement