Advertisement

Diberi Kewenangan Pemanfaatan Candi, Segini Jatah Pendapatan untuk Pemkab Sleman

Hafit Yudi Suprobo
Minggu, 20 Oktober 2019 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Diberi Kewenangan Pemanfaatan Candi, Segini Jatah Pendapatan untuk Pemkab Sleman Batu-batu berelief banyak ditemukan di Dusun Balong, Desa Purwomartani, Kalasan pada Selasa (25/9 - 2018).Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipastikan berhak atas 60% pendapatan atas pemanfaatan candi sebagai tempat wisata.

Keputusan itu dipastikan pasca-penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Pemkab Sleman tentang pemanfaatan candi sebagai objek pariwisata di Bumi Sembada.

Advertisement

Seperti diketahui, pengelolaan delapan candi di wilayah Sleman telah diserahterimakan dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbud ke Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman. Penyerahan bertujuan agar keberadaan candi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Adapun kedelapan candi yang telah diserahterimakan itu masing-masing adalah Candi Gebang, Kecamatan Ngemplak; Candi Sambisari, Kecamatan Kalasan; Candi Kedulan, Kecamatan Candi Kalasan, dan Candi Sari, Kecamatan Kalasan; Candi Banyunibo, Candi Barong, dan Candi Ijo, Kecamatan Prambanan.

Kepala Unit Penyelamatan, Pengembangan dan Pemanfaatan Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY, Muhammad Taufik, mengatakan berdasarkan perjanjian kerja sama itu, 60% pendapatan dari delapan candi akan diberikan untuk Pemkab Sleman dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan 40% untuk Pusat dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak.

"Kesepakatannya adalah bersama-sama melakukan pemanfaatan cagar budaya tersebut secara saling menguntungkan. Apabila ada perselisihan dari keduanya maka akan diselesaikan dengan musyawarah mufakat," ujar Taufik kepada Harianjogja.com, Sabtu (19/10/2019).

Tak hanya hak, dalam nota kerja sama itu juga mencakup tentang kewajiban. Misalnya, Dirjen Kebudayaan yang diwakili oleh BPCB DIY berkewajiban melestarikan candi-candi tersebut dengan melakukan pemeliharaan, pemagaran, zonasi.

Adapun kewajiban dari Pemkab Sleman, di antaranya adalah menyetorkan 40% dari total pendapatan pemanfaatan candi ke kas negara paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya. “Selain juga membuat laporan keuangan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya," kata Taufik.

Kepala Dinas Pariwisata Sudarningsih mengatakan pada tahun 2020 akan dilakukan penerangan di beberapa candi yang ada di wilayah kabupaten Sleman. "Sudah masuk di APBD Sleman dan akan dilakukan penataan jalan setapak serta pemasangan lampu penerangan di Candi Barong. Pengadaan lampu, sebelumnya sudah kami lakukan pada 2016 di Candi Sambisari," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement