RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Ilustrasi. /Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul sudah menyelesaikan penghitungan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun depan. Besaran kenaikan diklim lebih tinggi dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).
“Kami sudah mengantongi angkanya setelah ada penghitungan. Angka kenaikan yang ditetapkan di atas KHL,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Sulistyanta, seusai rapat dengan DPK Bantul di Ruang Bupati Bantul, Senin (28/10/2019).
Dia menegaskan penghitungan kenaikan upah di Bantul mengacu pada PP No.78/2015 tentang Pengupahan. Berdasarkan PP tersebut kenaikan upah dihitung berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan domestik bruto yang dikalikan dengan upah tahun berjalan.
Nilai inflasi nasional dan pertumbuhan domestik bruto yang sudah ditetapkan tahun ini besarannya 8,51. Sementara besaran upah tahun ini Rp1.649.800. jika dikalikan 8,51 maka hasilnya kenaikan upah Bantul tahun depan sekitar Rp140.390.
Sulistyanta menyatakan PP No.78/2015 sebagai dasar hukum yang tidak bisa dilanggar dalam penentuan kenaikan upah. Selain PP tersebut dia juga sudah melakukan survei KHL yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, badan statistik, dan akademisi.
Hasil survei yang diperoleh, kata diadibandingkan dengan rumus pengupahan, kata dia, upah yang ditetapkan dengan rumus PP No.78 lebih tinggi dibanding survei KHL. “Tidak hanya sama [dengan KHL] tapi lebih tinggi di atasnya yang cukup banyak,” kata Sulistyanta.
Sayangnya dia tidak menyebut angka hasil survei maupun kenaikan upah yang akan ditetapkan. Namun hasil survei yang dilakukan diklaimnya kurang dari Rp1,6 jutaan. Sementara hasil penghitungan kenaikan upah lebih dari Rp1,7 juta. Mantan kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian ini menyatakan angka kenaikan upah yang ditetapkan melalui DPK itu baru sebatas usulan.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bantul, Ponijan, mengatakan survei KHL yang sudah dilakukan hasilnya di bawah Rp2 juta, “Tetapi harapan kami UMK Bantul sampai Rp2 juta,” kata Ponijan.
Namun keinginan UMK Rp2 juta itu hanya harapan semata karena Pemkab Bantul masih mengacu pada PP No.78/2015 dalam menghitung kenaikan upah. KSPSI Bantul tidak bisa berbuat banyak dan harus mengikuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
KPK menyita uang tunai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan menangkap 17 orang dalam OTT ATR BPN.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 15 September 2026 tersedia 24 perjalanan, dengan keberangkatan YIA mulai 04.20 WIB dan Tugu 05.16 WIB.
ETLE Hub mendeteksi 46.034 kendaraan angkutan barang dengan total 72.236 deteksi selama pengawasan 10 Agustus hingga 10 September 2026.
KRI Canopus dikerahkan mencari korban KM Virgo Transport 8 dengan teknologi bawah laut setelah cuaca buruk menghambat penyelam.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 15 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur, mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB.