Advertisement
Musyawarah Rel Bandara Berakhir Ricuh, Tim Pelaksana: Tahapan Sudah Sesuai Prosedur

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Musyawarah penetapan ganti rugi lahan terdampak pembangunan rel kereta api untuk akses ke Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) di Balai Desa Kaligintung, Kecamatan Temon, Rabu (6/11/2019) harus ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
Penyebabnya, musyarawah itu berakhir ricuh. Warga mengajukan protes saat musyawarah tengah berlangsung. Menurut warga, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Rel Bandara YIA selaku penyelenggara tidak transparan mengenai harga tanah.
Advertisement
Sekretaris Tim Pelaksana Pengadaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY Syamsul Bahri mengatakan musyawarah ini untuk membahasa ihwal bentuk ganti rugi. Bisa berwujud uang atau hal itu, itu dibicarakan antara tim dengan masing-masing warga terdampak.
Jika ada warga yang belum menyampaikan keputusan akan ditunggu sampai 14 hari setelah musyawarah. Lewat dari batas waktu itu warga dinyatakan telah setuju. Adapun ganti rugi bagi warga yang tidak datang ke musyawarah atau belum memutuskan dititipkan di pengadilan negeri dan sewaktu-waktu bisa diambil.
Namun demikian karena musyawarah ini berakhir buntu, maka prosedur itu belum dapat dilakukan. Setidaknya sampai musyawarah ulang kembali diselenggarakan. "Masalah kapan akan diselenggarakan kembali masih kami bahas dengan tim," ujarnya.
Syamsul menyatakan tim sudah melaksanakan tahap pengadaan lahan sesuai prosedur. Proses itu diawali dari inventarisasi dan identifikasi lahan.
"Dari hasil identifikasi dan inventarisasi kami lakukan pengumuman selama 14 hari. Sudah ditempel di kantor balai desa dan masing-masing dusun," terangnya.
Setelah pengumuman itu jika ada warga yang keberatan misalnya data tanaman tumbuhan harusnya punya 10 baru terdata enam, bisa ajukan keberatan Untuk kemudian diverifikasi ulang. "Setelah verifikasi lalu ditetapkan ketua pelaksana. Penetapan itu jadi dasar pihak penilai [Tim Independen Appraisal] melakukan penilaian," jelasnya.
Menyoal nilai ganti rugi, Syamsul mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari appraisal yang telah ditunjuk sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
"Secara rinci dari pelaksana dan pihak desa, kita tak punya kewenangan menentukan nilai. Sesuai ketentuan undang-undang yang berhak menentukan nilai adalah pihak ketiga atau apraisal yang sudah ditunjuk," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Advertisement