Advertisement

Musyawarah Penetapan Lahan Terdampak Rel Bandara di Kaligintung Berakhir Ricuh

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 06 November 2019 - 14:17 WIB
Nina Atmasari
Musyawarah Penetapan Lahan Terdampak Rel Bandara di Kaligintung Berakhir Ricuh Sejumlah warga terdampak tengah melakukan proses verifikasi berkas dalam musyawarah penetapan ganti rugi lahan terdampak pembangunan rel kereta api untuk akses ke Bandara YIA di Balai Desa Kaligintung, Kecamatan Temon, Rabu (6/11/2019). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Musyawarah penetapan ganti rugi lahan terdampak pembangunan rel kereta api untuk akses ke Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) di Balai Desa Kaligintung, Kecamatan Temon, Rabu (6/11/2019) pagi berakhir ricuh. Akibatnya musyawarah harus ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Kericuhan bermula saat Kepala Dusun Siwates, Desa Kaligintung, yang juga warga terdampak pembangunan rel kereta bandara, Ribut Yuwono mengajukan protes saat musyawarah tengah berlangsung. Menurutnya Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Rel Bandara YIA selaku penyelenggara tidak transparan mengenai harga tanah.

Advertisement

Di samping itu harga yang ditentukan berdasarkan penilaian oleh tim appraisal independen (bagian Tim Pengadaan Tanah) lebih rendah dari harga pasaran. "Harga tanah pasarannya Rp2-3 juta per meter, tapi kenapa saat dinilai itu cuma dihargai Rp1 juta per meter. Kami hanya ingin harga standar," kata Ribut.

Untuk diketahui dalam proses musyawarah itu, warga terdampak dikumpulkan dalam satu ruangan. Satu persatu warga dipanggil oleh petugas tim pelaksana pengadaan untuk menjalani pemeriksaan berkas kepemilikan tanah dan sebagainya. Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan besaran ganti rugi, penandatanganan berita acara, penyampaian besaran ganti rugi, dan tahap terakhir yakni penilaian asset atau biasa disebut appraisal.

Seharusnya kata Ribut, warga terdampak diberitahu dulu soal harga tanah sebelum memutuskan untuk setuju atau tidak mengenai nominal ganti rugi. Namun dalam praktiknya warga justru harus memutuskan ya atau tidak baru setelahnya diberitahu ganti rugi yang diterima warga. 

"Sebelum memutuskan, bapak ibu sekalian harus mengetahui dulu mengenai dampaknya, berapa harga yang ditentukan, dan sebagainya," kata Ribut.

Warga yang semula tengah menunggu panggilan, menyambut protes tersebut dengan sorakan. Sejumlah warga lantas berdiri dan menyampaikan protes serupa.
Beberapa di antara warga juga mengeluhkan proses pengadaan tanah tidak didahului dengan sosialisasi. Warga yang sudah terlanjur memutuskan dan mengetahui jika tanahnya dihargai di bawah harga pasaran turut bersuara.

Sempat terjadi adu mulut antara warga dan perwakilan tim. Kondisi mulai kondusif ketika ratusan warga memutuskan meninggalkan lokasi, sementara musyawarah masih berlangsung. Sebelum walk out, warga menuntut musyawarah diadakan kembali sampai keinginan mereka terpenuhi.

Ali Bahroji, 72, warga Dusun Girigondo, yang juga salah satu warga terdampak mengatakan aksi WO dilakukan karena sebagian besar warga tidak sepakat dengan harga yang ditetapkan. "Ditawarkannya Rp1,3 juta, ya gak wajar, misalkan mau bangun rumah dengan harga segitu belum cukup," ujar pemilik lahan seluas 153 meter persegi di Dusun Siwates tersebut.

Ali menyatakan warga tidak menuntut adanya proses ulang penilaian lahan. Warga hanya meminta tim lebih terbuka mengenai harga tanah. Harga diajukan juga harus wajar sesuai pasaran. Setelah harga diketahui, warga diharapkan bisa terlebih dahulu mengadakan musyawarah untuk menentukan sikap setuju atau tidak.

Hal senada disampaikan Wagimin, 54, warga Dusun Kaligintung Kidul. Selain keterbukaan, tim harusnya menjalankan tahapan sesuai prosedur. Sayangnya tim luput melakukan hal itu. Salah satunya yakni melewatkan prosedur sosialisasi. "Yang jelas prosedurnya belum dilewati, katanya ada sosialisasi ternyata sampai saat ini tidak ada, tau-tau harga sudah ditetapkan hari ini," ungkapnya.

"Warga itu bingung. Tak tau masalah pematokan, pengukuran. Tau-tau appraisal. Warga malah gak tau apa itu appraisal. Kalau ada yang usul dikiranya melawan undang-undang," imbuhnya.

Dia menegaskan, warga mendukung penuh pembangunan rel bandara karena ini berkaitan dengan program nasional. Namun demikian, tim yang telah ditunjuk melaksanakan program ini harus memahami kondisi warga, dan menjalankan tugasnya sesuai prosedur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement