KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Dua Kali Absen Pemeriksaan, Kunker ke Malaysia
KPK menyebut Nusron Wahid absen dalam dua panggilan pemeriksaan karena agenda lain dan perjalanan dinas ke Malaysia.
Kota Jogja. /Harian Jogja-Holy Kartika N.S
Harianjogja.com, JOGJA-- Aturan baru mengenai pemasangan kamera pengintai kini diberlakukan di Kota Jogja.
Pemerintah Kota Jogja mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemilik bangunan, gedung dan reklame untuk melengkapi bangunannya dengan closed circuit television (CCTV), sebagai salah satu upaya mendukung keamanan dan ketertiban di kota tersebut.
“Sudah banyak gedung atau bangunan yang dilengkapi dengan ‘closed circuit television’ (CCTV). Jika sebelumnya hanya memantau area privat, maka kini diharapkan ada salah satu kamera yang diarahkan ke area publik. Misalnya ke jalan di depan tempat usaha,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Tri Hastono di Jogja, Selasa (12/11/2019).
Dengan demikian, Tri mengatakan, kewajiban tersebut tidak akan membebani pelaku usaha atau pemilik gedung untuk menbeli perangkat kamera CCTV baru, karena cukup mengubah arah hadap kamera lama saja.
Aturan terkait kewajiban pemasangan CCTV di bangunan, gedung dan reklame tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2019 yang ditetapkan akhir Oktober.
Dalam aturan tersebut, tidak dinyatakan secara spesifik terkait spesifikasi teknis kamera CCTV yang harus terpasang, tetapi Pemerintah Kota Yogyakarta berharap bahwa CCTV tersebut berbasis internet protocol sehingga bisa dihubungkan dengan sistem informasi pemerintah daerah.
“Jika sewaktu-waktu pemerintah membutuhkan data yang terekam melalui CCTV dari gedung atau reklame, maka pemilik bisa menyampaikan data tersebut. Atau pemerintah bisa mengakses data rekaman,” katanya.
Oleh karena itu, ia berharap, kamera CCTV yang terpasang juga dilengkapi dengan kemampuan perekaman meskipun dalam jangka waktu yang terbatas, misalnya dalam tiga hari.
“Biasanya, aduan dari masyarakat saat mengalami kejadian tertentu baru disampaikan beberapa hari kemudian. Oleh karena itu, sistem penyimpanan data hasil perekaman menjadi sangat penting dimiliki,” katanya.
Ia berharap, dukungan dari masyarakat dengan penyediaan CCTV tersebut akan memberikan dampak yang baik dalam peningkatan kualitas ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Selain untuk mendukung keamanan dan ketertiban di lingkungan, keberadaan kamera CCTV yang terintegrasi dengan sistem informasi milik Pemerintah Kota Yogyakarta juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan Yogyakarta sebagai “smart city”.
“Setiap bagian atau sudut kota bisa terekam sehingga masyarakat pun akan semakin merasa aman dan nyaman,” katanya.
Sementara itu, bagi warga yang mengajukan izin mendirikan bangunan untuk bangunan baru juga sudah dimintai komitmen pernyataan untuk pemasangan CCTV dengan kamera menghadap area publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menyebut Nusron Wahid absen dalam dua panggilan pemeriksaan karena agenda lain dan perjalanan dinas ke Malaysia.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 19 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA 19 Oktober 2026 mencakup layanan reguler dan Xpress. Simak waktu keberangkatan dari Jogja dan Bandara YIA.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 19 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap dan waktu tiba di Stasiun Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 19 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket sebesar Rp8.000.
Pemerintah mendorong pemberdayaan 22,5 juta penerima bansos agar kesejahteraan meningkat, kemiskinan berkurang, dan masyarakat mandiri.