Advertisement

Satpol PP Sleman Gencar Razia Minuman Alkohol sampai Pedesaaan

Newswire
Kamis, 14 November 2019 - 11:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Satpol PP Sleman Gencar Razia Minuman Alkohol sampai Pedesaaan Minuman keras (miras). - Bisnis Indonesia/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman akan intensif melakukan razia peredaran minuman beralkohol, bukan hanya di kafe-kafe tetapi hingga toko kelontong yang ada di desa-desa. Program ini akan dilaksanakan hingga akhir tahun nanti. 

"Dari dua kali razia yang sudah kami lakukan, ternyata peredaran minuman beralkohol yang dijual tanpa izin masih cukup tinggi, bahkan hingga di desa," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto di Sleman, Kamis (14/11/2019).

Advertisement

Menurut dia, dalam dua kali razia yang telah dilakukan pihaknya berhasil menyita 1.860 botol lebih minuman beralkohol dengan berbagai merk.

"Ada lima lokasi yang menjadi sasaran razia. Tiga di kafe dan dua di warung kelontong. Tempat tersebut rata-rata tidak memiliki izin usaha dan izin untuk menjual minuman beralkohol," katanya.

Ia mengatakan, razia ini merupakan tindak lanjut dari Perda No 8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

"Meski razia terus dilakukan, namun cukup sulit untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Walaupun dalam aturan para pelanggar tersebut dapat dikenakan kurungan selama enam bulan dan atau denda sebesar Rp50 juta. Jadi yang kami lakukan yakni mengurangi dan membatasi peredaran barang yang tidak sesuai regulasi," katanya

Dedi mengatakan, sesuai regulasi, tempat usaha yang menjual minuman beralkohol harus mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).

Selain itu juga tidak boleh menjual minuman beralkohol kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun. "Namun yang kami sayangkan mereka itu masih menjual kepada anak di bawah umur," katanya

Ia mengatakan, hingga akhir tahun pihaknya akan terus melakukan razia. Baik di kafe besar maupun kecil. Bahkan nantinya sampai menyasar ke warung kelontong di desa.

"Karena waktu kami razia di Kecamatan Pakem itu ditemukan di warung kelontong, jumlahnya juga cukup banyak dan disembunyikan," katanya.

Selama razia, pihaknya paling banyak menemukan minuman beralkohol golongan A, yakni yang memiliki kandungan alkohol hingga lima persen.

"Namun peredaran minuman beralkohol golongan B dan C juga cukup banyak. Selain itu masih banyak tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement