KPK Tunda Pemeriksaan Muhadjir Effendy Terkait Kasus Kuota Haji
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.
Minuman keras (miras). /Bisnis Indonesia-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman akan intensif melakukan razia peredaran minuman beralkohol, bukan hanya di kafe-kafe tetapi hingga toko kelontong yang ada di desa-desa. Program ini akan dilaksanakan hingga akhir tahun nanti.
"Dari dua kali razia yang sudah kami lakukan, ternyata peredaran minuman beralkohol yang dijual tanpa izin masih cukup tinggi, bahkan hingga di desa," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto di Sleman, Kamis (14/11/2019).
Menurut dia, dalam dua kali razia yang telah dilakukan pihaknya berhasil menyita 1.860 botol lebih minuman beralkohol dengan berbagai merk.
"Ada lima lokasi yang menjadi sasaran razia. Tiga di kafe dan dua di warung kelontong. Tempat tersebut rata-rata tidak memiliki izin usaha dan izin untuk menjual minuman beralkohol," katanya.
Ia mengatakan, razia ini merupakan tindak lanjut dari Perda No 8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
"Meski razia terus dilakukan, namun cukup sulit untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Walaupun dalam aturan para pelanggar tersebut dapat dikenakan kurungan selama enam bulan dan atau denda sebesar Rp50 juta. Jadi yang kami lakukan yakni mengurangi dan membatasi peredaran barang yang tidak sesuai regulasi," katanya
Dedi mengatakan, sesuai regulasi, tempat usaha yang menjual minuman beralkohol harus mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).
Selain itu juga tidak boleh menjual minuman beralkohol kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun. "Namun yang kami sayangkan mereka itu masih menjual kepada anak di bawah umur," katanya
Ia mengatakan, hingga akhir tahun pihaknya akan terus melakukan razia. Baik di kafe besar maupun kecil. Bahkan nantinya sampai menyasar ke warung kelontong di desa.
"Karena waktu kami razia di Kecamatan Pakem itu ditemukan di warung kelontong, jumlahnya juga cukup banyak dan disembunyikan," katanya.
Selama razia, pihaknya paling banyak menemukan minuman beralkohol golongan A, yakni yang memiliki kandungan alkohol hingga lima persen.
"Namun peredaran minuman beralkohol golongan B dan C juga cukup banyak. Selain itu masih banyak tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.
Alex Marquez diduga melaju lebih dari 200 km/jam saat mengalami crash horor di MotoGP Catalunya 2026. Ini estimasi kecepatannya.
Pengadaan TKD pengganti YIA di Palihan dan Glagah masih stagnan. Warga khawatir dana ganti rugi hangus jika tak segera direalisasikan.
Penelitian terbaru menunjukkan AI mampu memperpanjang usia baterai mobil listrik hingga 23 persen tanpa memperlambat pengisian daya.
Penyandang disabilitas saat ini telah menjadi bagian dari kelompok masyarakat yang memainkan peran yang sama pentingnya dengan masyarakat umum dalam sektor
Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus mendongkrak kunjungan wisata Gunungkidul hingga 145 ribu orang dengan PAD mencapai Rp1,7 miliar.