Advertisement
13 WNA Dideportasi dari DIY
Ilustrasi paspor - Antara/Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) hingga November 2019. Mayoritas WNA yang dideportasi akibat pelanggaran izin tinggal (over stay).
Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Raditya Jati Rumpoko, mengatakan WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara, mulai dari Eropa, Asia-Pasifik hingga Timor Leste. "Paling banyak atau sekitar 50 persen WNA dari Timor Leste. Mereka tidak memperpanjang izin tinggal. Mereka terjaring dari operasi gabungan ataupun operasi mandiri yang kami gelar," katanya, Selasa (19/11).
Advertisement
Kantor Imigrasi terus mendata dan mengawasi seluruh WNA yang tinggal di DIY. Saat ini, kata Radit, petugas dari Imigrasi mendata dan mengawasi secara mandiri ke sejumlah kampus. "Kami belum menemukan WNA yang berstatus mahasiswa atau pelajar yang over stay," katanya.
Meski begitu, Kantor Imigrasi menerima laporan ada sejumlah mahasiswa WNA yang kerap kali tidak masuk kuliah. Laporan tersebut menjadi salah satu perhatian dari Kantor Imigrasi. Dia meminta agar WNA yang tujuannya ke DIY untuk belajar, agar menggunakan kesempatan tersebut dengan baik. "Kalau tidak kuliah, lalu mereka ke mana? Laporan ini tentu kami perhatikan," katanya.
Radit mengatakan setiap tahun jumlah mahasiswa/pelajar asing yang belajar di DIY mengalami peningkatan. Hanya saja jumlahnya tidak terlalu signifikan. Kenaikan mahasiswa/pelajar asing rata-rata antara 2%-3%. "Kalau total pelajar/mahasiswa yang berstatus WNA antara 800-1.000 orang. Mereka tersebar paling banyak di PTN, hanya sebagian kecil yang di PTS," katanya. Dia berharap agar seluruh pelajar/mahasiswa asing tersebut tetap mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia, terutama untuk masalah izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sutrisno, mengatakan dalam pengawasan orang asing yang tinggal di wilayah DIY, setiap tahun rata-rata lebih dari 10 orang asing yang ditemukan melanggar, baik izin tinggal sudah habis atau penyalahgunaan izin tinggal. Pihaknya akan terus melakukan pendataan dan pengawasan terhadap WNA untuk meminimalisasi pelanggaran izin tinggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mobil Boks Tabrak Bus Sumber Selamat di Jalan Nganjuk-Madiun, 1 Tewas
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Makan Bersama Jadi Cara Unik Cegah Stunting di Gowongan
- Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Cuaca Tak Menentu di Jogja, Warga Diminta Waspada Pohon Tumbang
- Kereta di Jogja Kembali Tepat Waktu Seusai Evakuasi KA Bangunkarta
Advertisement
Advertisement







