Advertisement

Sekda DIY Bantah Perpanjangan Pendaftaran CPNS karena Jumlah Pelamar Kurang

Sunartono
Selasa, 26 November 2019 - 01:57 WIB
Nina Atmasari
Sekda DIY Bantah Perpanjangan Pendaftaran CPNS karena Jumlah Pelamar Kurang Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Pemda DIY memastikan perpanjangan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 bukan karena minimnya pendaftar. Namun hanya menyesuaikan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melengkapi berkas.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan perpanjangan dilakukan Pemda DIY sebagai respons atas surat yang diterbitkan BKN. Selain itu memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin mendaftar tetapi berkas belum lengkap.

Advertisement

“Sampai hari ini masih berlangsung [pendaftaran] sudah 3.000 lebih disubmit, kita tunggu sampai Selasa. Pendaftaran diperpanjang karena sesuai dengan persyaratan di BKN bahwa pendaftaran minimal 15 hari kalender, pemda DIY baru 14 hari,” terangnya Senin (25/11/2019).

Aji menegaskan, perpanjangan pendaftaran itu bukan karena jumlah pendaftar yang masih sedikit meskipun jelang waktu penutupan. Kewajiban melengkapi berkas sesuatu ketentuan itu tetap diberlakukan di CPNS Pemda DIY agar jika lolos seleksi tidak perlu mengurus lagi beberapa persyaratan tersebut.

“Enggak [diperpanjang bukan karena jumlah pendaftar sedikit], sudah cukup [jumlah pendaftar], dibandingkan rencana, yang sudah terima sudah lebih banyak. Calon pendaftar bisa mendaftar di mana saja, ini jumlahnya sudah lebih banyak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement