Advertisement
Difabel Masih Kesulitan Melamar CPNS
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas DIY menilai warga difabel masih kesulitan mendaftar sebagai CPNS pada tahun ini.
Komisioner Pemantauan dan Layanan Pengaduan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas DIY, Winarta, mengatakan persoalan sulitnya difabel melamar CPNS kembali terulang.
Advertisement
Pihaknya menyoroti prosedur pendaftaran CPNS bagi kalangan difabel yang masih sama dengan pelamar umum atau nondifabel.
"Seharusnya ada kebijakan afirmasi. Ada penyesuaian nilai ambang batas dan saat ujian bisa disesuaikan dengan ragam kondisi kalangan disabilitas," katanya, Rabu (20/11/2019), di Sleman.
Ia menyebut penyandang disabilitas sebelumnya juga tidak mendapat kejelasan, apakah semua ragam disabilitas bisa mendaftar formasi CPNS.
Pemerintah baru menerbitkan aturan jika semua ragam disabilitas dapat mendaftar jalur umum CPNS, dua hari lalu.
"Upaya yang kami lakukan untuk membantu penyandang disabilitas dengan membuat posko pengaduan guna membantu serta memantau hak-hak disabilitas untuk mendaftar CPNS," kata dia.
Persoalan lainnya ialah proses pendaftaran hingga seleksi yang berkaitan dengan aksesibilitas para penyandang difabel, misalnya masalah akomodasi. "Akomodasi yang bisa memudahkan mereka tapi pihak panitia belum menyediakan hal itu," katanya.
Menurut Winarta berdasarkan UU No.8/2016 mengenai disabilitas, negara menjamin penyandang disabilitas bebas dari diskriminasi. "Jelas kalau ada yang kesulitan bagi kaum disabilitas, hal itu bertentangan," kata dia.
Pihaknya juga sudah bertemu dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membahas syarat keterangan disabilitas dari rumah sakit sebagai syarat melamar CPNS. Padahal otoritas rumah sakit sendiri belum memahami ada surat keterangan seperti itu.
Salah satu warga difabel asal Bantul, Reni Indah, 32, mengaku sudah mengurus syarat-syarat pendaftaran CPNS lewat jalur disabilitas. Ia menemui kendala saat mengurus surat keterangan disabilitas dari rumah sakit.
"Ternyata pas saya mau mengurus itu [keterangan penyandang disabilitas], pihak rumah sakit belum mengetahui ada surat seperti itu," kata dia.
Dalam perekrutan CPNS pemerintah menurutnya perlu menyediakan kuota sebanyak 2% dari total alokasi formasi. Adapun untuk Pemda DIY alokasi bagi difabel berjumlah 14 formasi, Sleman 12, Kota Jogja dan Kulonprogo delapan formasi serta Gunungkidul tujuh formasi.
Tahun ini ada kenaikan alokasi formasi bagi difabel dibanding tahun lalu yang hanya 1% setiap kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement