Kasus Daycare Little Aresha, 7 Pengasuh Minta Dibebaskan dari Dakwaan, Ini Alasannya
Tujuh terdakwa kasus Little Aresha meminta dibebaskan. Tim penasihat hukum menilai para pengasuh menjalankan SOP yang ditetapkan manajemen daycare.
Ilustrasi jalan tol./JIBI-Nicolous Irawan
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah Desa (Pemdes) mengimbau agar masyarakat tidak melakukan transaksi jual beli tanah selama proses pengadaan tanah untuk jalan tol Solo-Jogja-Bawen. Hal itu dilakukan untuk mencegah masuknya spekulan tanah.
Kepala Desa Purwomartani Kalasan Semiono, berharap agar warga tidak melakukan transaksi jual beli tanah apalagi secara besar-besaran selama rencana pembangunan jalan tol berlangsung. Meski diakuinya tidak ada regulasi yang mengatur masalah tersebut, namun imbauan tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya para spekulan tanah.
"Kalau itu terjadi maka spekulan tanah nanti yang akan menguasai tanah. Itu yang bisa merugikan warga," katanya kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Dari desa lainnya yang terdampak pembangunan jalan tol, katanya, luas lahan di Purwomartani merupakan yang terbanyak terdampak. Totalnya mencapai 44,4 hektare. Di desa ini, lanjut Semi, terdapat 164 rumah dan 639 bidang terdampak pembangunan jalan tol. "Total ada delapan dusun yang terdampak pembangunan jalan tol," katanya.
Jumlah tersebut membentang dari Dusun Karanglo, Kadirojo I dan II, Cupuwatu II, Temanggal I & II, Sumudaran dan juga Dusun Bayan. Saking banyaknya luas lahan terdampak, sosialisasi jalan tol di Purwomartani akan berlangsung selama enam kali.
"Secara umum warga Purwomartani mendukung pembangunan jalan tol yang melewati desa tersebut. Kalau pun ada yang masih kontra itu hanya satu dua saja," kata Semi.
Diakuinya, warga sudah banyak yang mendatangi Balai Desa untuk bertanya apakah lahan atau rumahnya masuk dalam proyek strategis nasional tersebut atau tidak. "Sudah banyak yang bertanya. Kebetulan di Purwomartani 80 persen lahan sudah bersertifikat SHM, hanya sedikit yang masih berstatus Letter C," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tujuh terdakwa kasus Little Aresha meminta dibebaskan. Tim penasihat hukum menilai para pengasuh menjalankan SOP yang ditetapkan manajemen daycare.
DPRD Kota Jogja mematangkan Raperda P4GN dengan fokus pada rehabilitasi, pengawasan obat berbahaya, dan penguatan koordinasi antarinstansi.
Polda Jatim memeriksa abu, tulang, dan mesin pencacah dalam penyidikan kasus pembunuhan Dini Hardiyanti dan anaknya di Madiun.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta polisi mengedepankan pendekatan humanis saat mengawal demo 28 Oktober 2026.
KAI Daop 6 mengimbau penumpang tiba lebih awal pada 28 Oktober 2026 untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas akibat aksi mahasiswa.
KPK memeriksa empat pegawai BNPB sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai. Penyidik sebelumnya menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar.